Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, batas kenaikan ongkos (tuslah) angkutan darat antar kabupaten dan provinsi adalah 15 persen.
"Kebijakan itu sudah dengan pertimbangan biaya operasional yang meningkat pada H-7 dan H+7 Idul Fitri 1436 hijriah sesuai dengan kebijakan terkait tuslah," kata Darwis di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, para sopir diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang ada, sehingga tidak terlalu membebani calon penumpang.
Selain persoalan tuslah, lanjut dia, juga yang harus diperhatikan oleh para sopir adalah mengutamakan keselamatan penumpang. Karena itu, para sopir juga harus menjaga kesehatannya.
Hal itu dinilai penting, karena dari sejumlah kecelakaan yang terjadi pada musim mudik atau arus balik, rata-rata disebabkan karena kelalaian sopir akibat kondisi tubuh tidak prima.
Sementara itu, salah seorang sopir yang melayani angkutan darat rute Makassar - Sengkang PP Arham mengatakan, pada musim padat penumpang dapat melakukan tiga kali perjalanan PP.
"Tapi kalau kondisi normal hanya dua atau sekali saja PP, ini pertimbangan biaya operasional dengan jumlah pemasukan yang diperoleh dari ongkos angkutan penumpang," katanya.
Dia mengatakan, pada H-7 hingga H+7 selalu menyiapkan sopir cadangan untuk mengantisipasi kelelahan dan rasa kantuk yang mungkin tidak bisa dielakkan. Sebab apabila memaksakan diri tanpa istirahat, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penumpangnya.
Berita Terkait
Sulbar terus berupaya tingkatkan IPM wujudkan masyarakat sehat cerdas
Sabtu, 20 April 2024 11:38 Wib
Sebanyak 2.300 pencaker di Sulbar perebutkan 179 kuota kerja magang
Sabtu, 20 April 2024 11:23 Wib
SIEJ siapkan beasiswa jurnalis liputan efesiensi energi perubahan iklim
Sabtu, 20 April 2024 7:19 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Pemkab Sidrap berikan makanan tambahan untuk balita stunting
Jumat, 19 April 2024 19:48 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib