Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Zulkifli Hasanuddin meminta kepada panitia khusus DPRD Makassar agar mengeluarkan poin tentang reklamasi dari draf peraturan daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota ini.
"Ranperda ini sudah dibahas sejak tahun 2011 tetapi hingga periode anggota dewan berlalu, Ranperda ini masih tetap menjadi pekerjaan rumah untuk anggota dewan saat ini. Bahkan, sampai hari ini pun masih bermasalah poin tentang reklamasi itu," ujarnya di DPRD Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, reklamasi yang direncanakan Pemerintah Kota dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat luas dan hanya menguntungkan kalangan tertentu saja.
Menurut dia, kebutuhan reklamasi di Makassar belum terlalu mendesak, sehingga bisa dimasukkan pada revisi RTRW selanjutnya jika memang sudah mendesak.
Zulkifli menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Strategis Reklamasi (KSR) hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan besar saja dan cenderung mengabaikan masyarakat.
"Perusahaan dengan dana besar nantinya bebas mendirikan bangunan komersial di atas lahan reklamasi. Sedangkan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir, tertutupi aksesnya. Ini kah yang disebut keadilan, kesejahteraan," katanya.
Menurut dia, menyertakan poin reklamasi pada RTRW juga disebut akan menghalalkan perbuatan perusahaan yang sudah lebih dulu menimbun di sepanjang pesisir Makassar.
Padahal, sampai sekarang, Zulkifli mengatakan, semua penimbunan pantai di Makassar adalah perbuatan ilegal. Sebab belum ada RTRW yang mengatur hal itu.
"Jika sekarang dicantumkan, maka sama saja dengan menyetujui kepentingan mereka," ujarnya.
Sementara itu, akademisi Perencana Wilayah (Planologi) Universitas Bosowa 45 Makassar, Syafri juga mengeluhkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar yang mengabaikan usulan masyarakat.
"Kita diundang untuk mengikuti rapat pembahasan Ranperda RTRW ini dan draft yang dibagikan itu sama saja dengan draft sebelum-sebelumnya yang kita terima, tidak ada perubahan," ujarnya.
Dia mengatakan, dirinya bersama para akademisi lainnya dari berbagai perguruan tinggi di Makassar serta para lembaga swadaya masyarakat (LSM) sengaja dilibatkan dalam pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Pansus RTRW menginginkan rancangan yang akan disahkan ini berkualitas tanpa harus mengabaikan masyarakat lainnya khususnya pada masyarakat pesisir yang masuk dalam zonasi reklamasi.
"Naskah itu persis dengan yang kita dapatkan pada rapat sebelumnya pekan lalu. Padahal, ada sejumlah usulan masyarakat yang dijanjikan akan ditampung sebagai bagian revisi. Tapi tidak ada itu," katanya.
Ia berharap tim penyusun naskah beritikad baik untuk memberi ruang terhadap usulan masyarakat yang akan terkena langsung dampak ranperda setelah disahkan sebagai produk hukum.
"Jangan sampai ranperda ini hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu, sedangkan suara masyarakat diabaikan. Jangan jadikan kita sebagai penonton saja," tuturnya.
Syafri mengatakan, pada rapat pekan lalu sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat serta aktivis mahasiswa menyampaikan pandangannya tentang isi ranperda RTRW.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa usulan penting, antara lain pemenuhan ruang terbuka hijau, penataan wilayah pesisir, serta perbaikan sistem transportasi publik. Adapun Dewan telah meminta konsultan untuk menambahkan poin-poin tersebut segera sebagai penyempurnaan naskah ranperda.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib