Manado (ANTARA Sulsel) - Penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia mulai 30 Mei 2015 dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah oleh Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan bakal memberlakukan pengenaan pajak penjualan berbagai barang mewah mulai 30 Mei 2015, termasuk salah satunya rumah di atas Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Erwin Priyambodo, di Manado, Jumat.
Dia mengungkapkan pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPn BM) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tertanggal 30 April 2015.
"Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan peran masyarakat khususnya bagi kalangan atas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya.
Dia mengungkapkan mekanisme pemungutan pajak atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan Tertentu yang merupakan pihak penjual barang untuk memungut PPh Pasal 22 dari pihak pembeli barang.
Erwin mengatakan, pengenaan pajak atas barang sangat mewah yang dikenakan pada PPh Pasal 22 sebesar lima persen dari harga jual.
Dia mengharapkan dengan pemberlakukan aturan tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.
Selain itu juga termasuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Barang lain yang juga dikenakan PPn BM adalah apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Tak hanya itu, pemilik kendaraaan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi. Peraturan ini, jelasnya, bertujuan untuk mendorong wajib pajak bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya dan melakukan pembetulan SPT.
"Atas tindakan itu, wajib pajak dapat diberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi," ujarnya.
Berita Terkait
Pemerintah membebaskan PPN kendaraan listrik domestik terdaftar di IKN Nusantara
Rabu, 8 Maret 2023 10:09 Wib
Pemerintah tegaskan PPN dikenakan pada biaya jasa fintech
Rabu, 13 April 2022 17:54 Wib
DJP Kemenkeu tegaskan hasil pertanian hanya dikenakan PPN 1,1 persen
Senin, 11 April 2022 19:56 Wib
Ditjen Pajak memastikan emas batangan dan granula tidak dipungut PPN
Jumat, 1 April 2022 18:11 Wib
Ekonom : kenaikan PPN menjadi 11 persen bakal pengaruhi daya beli masyarakat
Jumat, 25 Maret 2022 19:25 Wib
Sri Mulyani: PPN tetap naik mulai April 2022 demi fondasi pajak negara yang kuat
Selasa, 22 Maret 2022 14:53 Wib
Piala Afrika 2021 - Timnas Senegal alami pertambahan tiga kasus positif COVID-19
Minggu, 9 Januari 2022 21:34 Wib
Aprindo minta pemerintah tinjau ulang usulan kenaikan pajak
Kamis, 26 Agustus 2021 8:42 Wib