Makassar (ANTARA Sulsel) - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres Indonesia (Asperindo) mengancam akan melaporkan PT Angkasa Pura Logistik (APL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan dan pungutan liar.
"Ini sangat berbahaya dan mempunyai potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar per tahun," kata Ketua DPW Asperindo Sulawesi Selatan, Sugondo di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, potensi kerugian negara dalam bentuk pungutan liar berupa penarikan biaya timbangan dan sinar x-ray di terminal kargo outgoing yang jasanya sudah tidak diberikan lagi.
Sugondo mengaku, potensi kerugian dari pungutan liar itu bisa mencapai Rp1,5 miliar per bulan. Itu jika Regulated Agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diberlakukan.
"APL hendak menerapkan regulated agent berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 152/2012, secara sepihak tanpa persetujuan pengguna jasa yang diwakili Asperindo Sulsel dan belum bersepakat harga yang melanggar Pasal 31 KP 152/2012 dan pasal 243 serta pasal 245 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," katanya.
Untuk itu, lanjut Sugondo, pihaknya menolak KP 152/2012 dan Peraturan Menteri 32 Tahun 2015 tentang pengamanan kargo dan pos serta menolak badan usaha bentukannya yakni RA.
Dia menilai, regulated agent tidak sesuai dengan semangat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Kepmen 15 Tahun 2010 tentang cetak Biru Transportasi Antarmoda atau Multimoda 2010-2030 sebab tidak defenitifnya fasilitas dan jasa yang diberikan di wilayah keamanan terbatas.
Alasan dari penolakan RA PT Angkasa Pura Logistik yang akan mulai diberlakukan pada 25 Mei 2015 karena dianggap menambah biaya logistik, memperpanjang dan memperlama proses outgoing yang sudah ada atau dengan penambahan fasilitas cold storage.
Juga dengan fasilitas lainnya sesuai dengan Kepmen 29 tahun 2005 tentang SNI Pembangunan Terminal Kargo, mengingat marine produk merupakan komoditas unggulan Sulsel.
Ketua Asperindo ini mengaku, dengan diberlakukannya RA tidak sesuai dengan semangat Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan ekspor tiga kali lipat, bahkan akan mengancam terjadinya penurunan ekspor.
"Apabila APL bersikukuh memberlakukan RA, maka Asperindo akan langsung ke kantor KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2015 atau sehari setelahnya untuk melaporkan hal ini sambil mendatangi juga KPPU, Ombudsman serta Menteri Perhubungan," ujarnya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi: 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 14:03 Wib
Pendiri perusahaan Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat pada usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 9:13 Wib
Google pecat 28 karyawan terlibat aksi protes hubungan perusahaan dengan Israel
Kamis, 18 April 2024 19:42 Wib
Menkominfo mengonfirmasi CEO Apple ke Indonesia pada 17 April 2024
Selasa, 16 April 2024 13:26 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri Erick Thohir lebur tujuh BUMN Karya menjadi tiga perusahaan
Selasa, 19 Maret 2024 19:26 Wib
Pj Gubernur negosiasi perusahaan cabai agar bangun pabrik di Sulsel
Selasa, 12 Maret 2024 14:16 Wib
Abdul Azis jabat Direktur Eksekutif Pelindo Regional 4
Minggu, 10 Maret 2024 10:20 Wib