Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, yang gencar mendata fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki pemerintah kota menemukan banyak aset beralih fungsi dan penguasaan, sehingga meminta kepada pihak swasta terkait segera mengembalikannya.
"Kami minta kepada semua pihak yang menguasai lahan pemerintah kota agar menyerahkan kembali aset yang telah dikuasai itu karena kita ingin mengetuk hati nurani kalian," ujar anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika, Jumat.
Selain meminta dengan cara baik, dia juga mengingatkan kepada seluruh lurah dan camat di kota ini agar tidak bermain mata dengan warga atau pengusaha dalam mengalihkan fungsi aset itu.
Busranuddin meyakini jika proses pengalihan lahan tersebut hingga dikuasai pihak swasta pasti dengan cara-cara kongkalikong karena tidak mungkin lahan fasum dan fasos bisa beralih begitu saja.
Dia mencontohkan, lahan fasum yang kini dikuasai oleh pihak swasta di sekitar Tugu Adipura, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang Makassar itu sengaja dialihkan oleh mantan Lurah Tello Baru A. Jabbar dan Badan Pertanahan Kota Makassar.
Bahkan dalam pengalihan itu telah terjadi kesalahan administrasi yang disengaja dilakukan oleh Andi Jabbar maupun pihak Badan Pertanahan Kota Makassar.
"Segera dikembalikan, bapak adalah mantan lurah sadarlah. Saya harap lahan ini dikembalikan ke pemerintah, jagan main-main karena ini harta negara," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP).
Busranuddin mengngigatkan kepada pengusaha agar secepatnya menyerahkan lahan tersebut sebelum berproses hukum. Pihaknya mengaku sudah melakukan investigasi sejarah terhadap lahan seluas 2.175 meter persegi tersebut.
Semua temuannya sudah membuktikan bahwa lahan tersebut adalah bekas taman. Dari data, berupa surat dari Pemprov Sulsel bahwa ada imbauan agar tidak dikeluarkan sertifikat di atas lahan itu.
"Kita sudah turun ke lapangan dan meminta keterangan mantan-mantan lurah di sana (Tello Baru) maupun tokoh masyrakat. Sebelumnya banyak mantan lurah tidak mau bertanda tangan untuk pembuatan sertifikat karena mereka tahu lahan itu adalah fasum," jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, lanjut Busranuddin, kenapa BPN Makassar menerbitkan sertifikat tahun 2013, padahal sudah ada semua data membuktikan itu adalah fasum.
Mantan Lurah Tello Baru Jabbar mengaku mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat karena pada waktu itu ahli waris atas nama Pabe menunjukkan rincik tanah lengkap dengan kewarisan.
"Kemudian setelah saya kroscek di buku F memang betul terdaftar atas namanya, dengan dasar itu saya berani membuatkan rekomendasi," dalihnya.
Menurut Kepala Seksi V Badan Pertanahan Nasional Muhalis pihaknya menggambarkan alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat atas nama Muh Ishak Kaliah berdasrkan hasil kajian data-data.
"Setelah melakukan kajian dan koordinasi, tidak akan terbit jika tidak ada data berupa PBB dan keterangan lurah dan camat setempat," katanya.
Muhalis mengaku, jika terbukti di lahan tersebut adalah fasum, berarti telah terjadi kelalaian waktu pengukuran dan pada saat diterbitkannya sertifikat oleh pemohon.
"Jika lahan tersebut memang fasum maka terjadi kesalahan oleh panitia. Termasuk lurah dan camat saat itu adalah panitia penerbitan sertifikat bersama BPN," jelasnya.
Berita Terkait
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
Sebanyak 20.222 peserta ikuti UTBK di Unhas
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib