Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Tenaga Kerja mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 karena tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian terkait perbaikan nasib para buruh.
"Jika ingin melakukan perbaikan nasib para buruh maka perlu ada revisi terkait UU Ketenagakerjaan yang telah berusia 12 tahun itu. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar para pemangku kepentingan yakni pemerintah dan DPR ikut mendorong lahirnya UU baru terkait ketenagakerjaan ini," kata Kepala Seksi Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulbar, Armon di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, seruan perubahan UU Nomor 13 tahun 2013 ini telah banyak disuarakan oleh organisasi buruh seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) maupun organisasi buruh lainnya.
"Undang-undang tersebut dibuat sebagai pengganti dari berbagai perundangan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja,hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengawasan ketenagakerjaan.
Dia mengatakan banyak penafsiran yang berbeda terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, sehingga perlu dibangun persamaan pemahaman terhadap isi undang-undang tersebut yang berimplementasi pada pelaksanaannya.
Oleh karena itu, kata dia, revisi terhadap aturan yang sudah uzur itu agar dilakukan perbaikan dalam rangka menciptakan rasa adil terhadap nasib buruh di tanah air.
Selain itu, kata Armon, para pemberi kerja juga diharapkan bisa memperhatikan perbaikan nasib buruh. Paling tidak, para pemberi kerja memberikan pendapatan atau upah yang layak.
"Buruh merupakan investasi besar bagi para pemberi kerja. Maka dari itu, pemilik perusahaan ikut memberi perhatian yang cukup agar ekonomi buruh di daerah juga memenuhi aspek rasa adil," terangnya lagi.
Armon juga menambahkan, pemilik perusahaan juga perlu memberikan perlindungan melalui asuransi jaminan ketenagakerjaan. Itu wajib sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Jaminan ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian serius. Kita bisa bayangkan, jika sehari terdapat dua buruh yang mengalami kecelakaan kerja maka berapa jumlah warga yang jatuh miskin. Nah, inilah esensi mengapa buruh harus diberikan perlindungan sebagai jaminan hari tua bagi pekerja yang ada di Sulbar," ungkap Armon. Agus Setiawan
Berita Terkait
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar edukasi pelaku UMKM agar terus berkembang
Selasa, 30 April 2024 0:18 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Pemprov Sulbar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui aplikasi Sapota
Senin, 29 April 2024 18:15 Wib
Disbun Sulbar dorong petani sawit miliki STDB
Senin, 29 April 2024 14:26 Wib
Kodim 1427 Pasangkayu dampingi petani kembangkan jagung
Senin, 29 April 2024 6:30 Wib