Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah serentak 11 kabupaten di Sulawesi Selatan akan menempatkan satu orang pengawas secara resmi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Akan ditempatkan satu pengawas di tiap TPS secara resmi untuk mengawasi jalannya perhitungan karena suara, nantinya tidak lagi dihitung di tingkat Panitia Pemungutan Kelurahan atau PPS," kata Ketua Panwaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, penempatan satu orang di tiap TPS tersebut telah memenuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan berdasarkan pengalaman Pilkada lalu terkait potensi tingkat kecurangan di TPS.
"Ada aturannya dan masuk dalam struktural di Panwas untuk melekat di tiap TPS. Selain itu ada relawan yang siap membantu saat perhitungan suara nanti di TPS," ujarnya.
Kendati belum ada penetapan jumlah TPS di 11 Kabupaten yang mengelar Pilkada oleh KPU setempat, kata dia, maka pihaknya akan melakukan seleksi anggota panwas penempatan di tiap TPS.
"Jelasnya panwas nanti akan diberikan pelatihan sebelum pilkada digelar. Mereka akan mulai bekerja dua minggu sebelum dan dua minggu setelah pilkada itu dilaksanakan," paparnya.
Mengenai anggaran Panwas untuk Pilkada tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah mengajukan penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2015.
"Anggaran yang dipakai saat ini hanya sekitar 30 persen dan baru akan ditambah sekitar Rp31 miliar lebih pada APBD perubahan," sebutnya.
Dengan penambahan satu orang di tiap TPS dari rincian anggota Panwas tersebur tiga orang di tiap Kecamatan dan tiga orang perkabupaten, pihaknya berharap kecurangan dapat diminimalisir.
Disinggung terkait dengan adanya disharmonisasi antara penyelengggara dengan panwas mengenai pelanggaran dan tingkat kecurangan pada pilkada lalu diduga ada komisioner KPU bermain, lanjutnya, akan diperbaiki.
"Kami harus memperbaiki, melihat dari pengalaman yang lalu agar tidak terulang. Kami berharap penyelenggara atau KPU bisa menghormati rekomendasi yang kami keluarkan atas laporan temuan pelanggaran kemudian ditindaklanjuti DKPP mengeluarkan sanksi," tegasnya.
Diketahui, 11 kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 adalah, Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Kemudian Kabupaten Bulukumba, Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara (Torut), Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), Tana Toraja, Gowa dan Soppeng. FC Kuen
Berita Terkait
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib