Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan penghapusan empat aset pemerintah kepada DPRD Sulsel karena dinilai sudah tidak layak dipergunakan.
"Penghapusan itu memenuhi alasan Undang-undang, jadi penghapusan aset karena akan dibanguni gedung yang sesuai kebutuhan," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo usai rapat paripurna di Makassar, Kamis.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa membangun suatu gedung yang baru diperkiraan lima lantai kalau gedung lama tidak diratakan dalam artian harus dihapus dalam data aset yang sudah tercacat.
"Tidak ada aset yang dihilangkan, tetapi dibangun ulang dengan menghapus aset yang sudah ada. Ada beberapa aset `idol` atau tidak bisa dimanfatkan maksimal yang berada di daerah termasuk Makassar," katanya.
Ketua Gubernur se Indonesia ini mencontohkan dulunya ada gedung UPTD hanya di kota, namun sekarang sudah ada ditiap kabupaten, bila ingin dialihkan fungsinya harus dari aset untuk dijadikan milik negara.
"Penghapusan beda dengan menjual aset. Penghapusan itu harus dengan alasan-alasan yang jelas peruntukan dan dilihat DPRD, kalau perlu diundang penafsir, tidak bisa langsung dihapus," sebutnya.
Mengenai dengan penghapusan aset dengan alasan dibangun kembali, kata dia harus dilakukan tender terbuka.
"Kalau ada pembangunan harus ditenderkan tidak boleh tidak karena jelas melanggar Undang-undang itu," ujar Mantan Bupati Kabupaten Gowa ini.
Ketua Panitia Khusus pengapusan aset DPRD Sulsel Rusni Kasman menyatakan mekanisme penghapusan aset negara harus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.
Terkait dengan alasan penghapusan yang diusulkan Pemprov, menurut dia karena tidak dapat digunakan secara optimal karena bagunan sudah tidak layak serta fakto efesiensi.
Selain itu penghapusan dilakukan guna mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami menilai aset ini bisa membebani APBD, usulan Pemprov untuk menghapus memang selayaknya diajukan ke DPRD. Setelah pulang kunjungan kami akan membahasnya," ujar dia.
Aset tersebut seperti gedung STPDN yang saat ini ditempati Badan Diklat tercatat dalam buku inventaris seharga 596 juta berada d jalan Cenderawasih,Kota Makassar.
Kemudian Gedung Samsat berada di Kabuaten Maros sekitar Rp76 juta, selanjutnya bangunan dinas di Kabupaten Pangkep Seharga Rp33 juta dan bangunan dinas di Kabupaten Enrekang Rp13 juta.
Sementara gedung eks Kantor Wilayah DepartemenPertanian yang kini berfungsi sebagai kantor Sekertariat UPTB-OKKPD Provinsi Sulsel dalam buku inventaris tercacat Rp199 juta.
Penghapusan aset tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tentang pengelolaan aset daerah dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 serta dikuatkan pada PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan aset daerah.