Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar kubu Agung Laksono menjadwalkan membuka pendaftaran bakal calon bupati di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan sebagai upaya penjaringan yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah akhir tahun ini.
Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman yang dihubungi dari Makassar, Selasa, menyatakan, penjaringan bakal calon bupati atau wakil bupati di partainya akan dilakukan pertengahan bulan April mendatang.
"Sekitar tanggal 15-30 April kami akan membuka penjaringan Pilkada setelah petunjuk pelaksananya (juklak) telah dikeluarkan," ujarnya.
Partai Golkar di bawah nakhoda Agung Laksono ini enggan mengindahkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu setelah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta ini tetap membuka penjaringan bakal calon kepala daerah.
Sabil yang juga Koordinator Wilayah DPP Partai Golkar Sulsel itu mengatakan, kader Partai Golkar tidak perlu gamang perihal penjaringan tersebut. Sebab, pimpinan partai yang diakui pemerintah adalah Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Meski ada putusan sela yang menunda pemberlakukan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kami tetap akan memfasilitasi sekaligus melaksanakan tugas melakukan rekrutmen bakal calon kepala daerah," ujarnya.
Hal itu karena putusan sela sejatinya tidak membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Melainkan hanya menunda sampai Pengadilan Tata Usaha Negara mengambil keputusan setelah memeriksa pokok perkara.
Menurut dia, putusan sela PTUN belum sama sekali memeriksa pokok perkara sehingga tidak membatalkan surat keputusan itu. Dimana dalam konteks itulah, maka yang berhak secara politik melakukan penjaringan calon kepala daerah adalah kepengurusan sah yakni Agung Laksono.
Dia menjelaskan, jika pengurus di daerah tidak mematuhi kepengurusan ini, maka tentu ada mekanisme organisasi yang akan diberikan kepada pengurus yang tidak patuh.
"Juklak penjaringan Pilkada ini harus dipatuhi. Kader sudah tahu implikasi organisatorisnya kalau tidak mematuhi. Regulasi partai cukup kaya untuk memberikan jawaban," jelasnya.
Diketahui, ada 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada awal Desember tahun ini. Yaitu Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Terpisah, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Pangkep Nur Rahmat Nur menyatakan belum menentukan sikap. Sebab, hasil putusan PTUN meminta Golkar kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan.
"Termasuk melakukan penjaringan Pilkada sampai ada putusan incraht dari pengadilan. Kubu Agung otomatis harus mematuhi itu. Kami di daerah belum menentukan sikap bahkan kami dibuat bingung," katanya.
Bahkan, hal ini pun berlaku buat Golkar kubu Aburizal Bakrie. Pihaknya, lanjut Nur menunggu putusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). FC Kuen
Berita Terkait
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 pagi ini
Rabu, 24 April 2024 7:29 Wib
KPU RI : Besaran honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 7:26 Wib
KPU RI batasi maksimum 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
KPU : Tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 7:14 Wib
Ganjar belum dapat undangan menghadiri penetapan pemenang pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 7:11 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
KPU menargetkan PPK Pilkada Serentak 2024 dilantik pada 16 Mei
Selasa, 23 April 2024 21:14 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib