Makassar (ANTARA Sulbar) - Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Makassar usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dipusingkan dengan hasil konsultasinya, khususnya mengenai tahun berlaku yang tidak berlaku surut.
"Kemungkinan pengesahannya akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hasil konsultasi kita ke Kemenkumham itu sangat jelas tidak boleh berlaku surut tahun berlakunya," ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, imbauan dari Kementerian Hukum dan HAM soal tahun berlaku Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu menjadi kendala bagi Pansus untuk mengetok palu dalam waktu dekat ini.
Namun meskipun demikian, Wahab menyatakan akan mengusahakan perampungan rancangan tersebut secepat mungkin, minimal disahkan pada tahun ini.
"Pada konsultasi di kementerian Maret lalu, Pansus DPRD diminta untuk menyesuaikan naskah rancangan Perda dengan tahun di mana pembahasannya dirampungkan. Pada draf yang ada saat ini, kajian akademik untuk rancangan RTRW disebutkan berlaku untuk tahun 2011-2031. Padahal, hingga pertengahan tahun 2015, pembahasannya belum selesai," katanya.
Dia menyebutkan, imbauan dari Kemenkumham itu mengakibatkan Pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota harus menyusun ulang kajian akademiknya. Kajian tersebut mesti diperbarui agar sesuai dengan kondisi teranyar di lapangan. Sebab data yang terkumpul saat ini, berdasarkan tahun 2010.
Kajian akademik meliputi data umum tentang aspek geografis, geologis, serta demografi kota. Data tersebut mempengaruhi pembagian kota menjadi beberapa zona kawasan strategis.
"Setiap tahun pasti ada perubahan. Makanya kita diminta untuk mengumpulkan data terbaru yang kemudian dijadikan bahan pembahasan," jelas Wahab.
Sekretaris Pansus, Abdi Asmara mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan rapat bersama Pemerintah Kota untuk membahas masalah tahun tersebut.
Selain membahas substansi naskah rancangan perda, Pansus juga masih akan berkunjung keluar daerah dalam rangka studi banding. Daerah yang akan dikunjungi adalah tempat di mana sebelumnya reklamasi dianggap berhasil maupun gagal.
Anggota Pansus asal Fraksi Demokrat, Basdir juga mengatakan, adanya imbauan dari kementerian tidak menjadi halangan bagi Pansus untuk mengebut pembahasan.
Sebaliknya, itu membuat Pansus yakin dalam bersikap dalam menyusun rancangan perda. Sebab selama ini, muncul perdebatan soal boleh-tidaknya suatu produk hukum seperti perda berlaku surut terhadap tahun berlaku. FC Kuen
Berita Terkait
DPRD dan Pemprov Sulbar matangkan Ranperda RTRW
Jumat, 29 Maret 2024 18:35 Wib
Pemprov Sulsel hadirkan akademisi bahas RTRW bersama 24 daerah
Kamis, 16 Maret 2023 5:19 Wib
Ranperda Revisi RTRW Makassar akomodasi pengaruh investasi IKN Nusantara
Kamis, 22 Desember 2022 21:32 Wib
Pemprov Sulbar mendukung Kebijakan Satu Peta solusi masalah kawasan
Kamis, 15 September 2022 14:37 Wib
Pemprov Sulsel fokus benahi alih fungsi lahan sesuai Perda RTRW
Rabu, 25 Mei 2022 21:01 Wib
Sulsel terbitkan Perda RTRW 2022 agar pembangunan tertata
Kamis, 26 Mei 2022 5:55 Wib
KKP: Perda RTRW Sulsel pertama hasil integrasi muatan RZWP3K
Jumat, 20 Mei 2022 18:42 Wib
DPRD Kota Baubau berkonsultasi dengan Unhas terkait penyempurnaan RTRW
Rabu, 18 Mei 2022 16:23 Wib