Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akan membatasi sumbangan calon bupati maupun wakilnya pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar akhir tahun 2015.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Makassar, Senin, mengatakan sumbangan dimaksud berasal dari lembaga asing, lembaga swasta asing atau dari warga negara asing. Selain itu juga sumbangan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Jika ada calon yang menerima sumbangan maka secara otomatis langsung dikenai sanksi. Misalnya dibatalkan sebagai calon bupati atau wakil bupati," jelasnya.
Meskipun demikian, KPU Sulsel masih tetap menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak 2015 yang diperkirahkan akan dikeluarkan pada pertengahan April 2015.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, menegaskan, berdasarkan Undang-Udang Pilkada Pasal 74 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye untuk persorangan maksimal Rp50 juta, sedangkan per kelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.
"Sumbangan dapat diperoleh dari pihak lain yang tidak mengikat. Baik itu perseorangan atau perkelompok, seperti perusahaan swasta atau yang lainnya," kata Husni.
Menurut dia, partai politik atau gabungan partai politik yang megusulkan calon di Pilkada diwajibkan memiliki rekening khusus soal dana Kapanye atas nama calon. Kemudian didaftarkan kepada KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Pemberian sumbangan itu harus dicantumkan identitas yang jelas. Selain itu juga wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," paparnya.
Berita Terkait
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
BNPB: Banjir di Kabupaten Soppeng dan Enrekang telah surut
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib