Makassar (ANTARA Sulsel) - Calon Ketua Umum Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang memprotes mekanisme Musyawarah Nasional Peradi yang dinilai sarat kepentingan golongan tertentu.
"Kami menilai ada kelalaian yang fatal dilakukan pengurus Dewan Pimpinan Nasional dengan tidak memasukkan usulan `One Man One Vote` sesuai hasil Munas Peradi 2010 lalu di Pontianak," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Jumat.
Menurut dia, mekanisme one man one vote atau satu advokat satu suara telah dirancang sedemikian rupa dalam misi one person one vote namun yang akan digunakan panitia pengarah adalah mekanisme perwakilan.
"Ini sama saja menafikan keputusan Munas lalu dengan tidak mengakomodir hasilnya, makanya akan muncul gejolak yang berujung kericuhan," bebernya.
Juniver menyatakan, sejak awal pihaknya mendambakan Munas di Makassar tidak terjadi gejolak. Namun karena adanya perbedaan pendapat maka dirinya bersama tim tetap berkomitmen melanjutkan Munas.
"Karena dari Munas ini akan melahirkan rumusan-rumusan yang lebih baik untuk perubahan advokat. Kami tidak bisa bayangkan bagaimana penilaian masyarakat terhadap advokat bila mana terjadi deadlock," paparnya.
Ia menyebut organisasi Peradi bukanlah tempat mencari makan dan nama tetapi melainkan mengabdi untuk mengangkat marwah organisasi serta harkat dan martabat advokat.
"Kalau tidak bisa melahirkan rekonsiliasi, maka advokat akan terpecah-pecah kembali, saya yakin itu. Sudah 10 tahun advokat bersatu bila ini tidak terlaksana maka akan rawan perpecahan," sebutnya.
Dirinya juga mengimbau agar pihak panitia kembali kepada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam pelaksaaan Munas sehingga tidak terjadi adanya perselisihan.
"Kami bangga karena apa yang menjadi misi kami juga disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan termasuk Gubernur Sulsel sebagai kepala daerah. Kami tidak ingin adanya perpecahan di tubuh advokat," ujarnya.
Senada Calon Wakil Ketua Peradi Harry Ponto menambahkan posisi advokat sangat dibutuhkan masyarakat pencari keadilan, kalau ini pecah maka akan sulit menentukan arah kebijakan penegak hukum.
"Kalau terjadi perpecahan, maka semua mau bikin organisasi advokat, maka bagaimana nanti menentukan standar profesi sebagai advokat yang profesional," ujarnya. FC Kuen
Berita Terkait
Otto ingatkan 730 advokat baru Peradi soal wadah tunggal
Rabu, 18 Januari 2023 8:35 Wib
Otto: Peradi terus memperjuangkan wadah tunggal
Kamis, 22 Desember 2022 11:06 Wib
Wakil Ketua MK : Advokat memiliki peran strategis wujudkan keadilan
Selasa, 6 September 2022 6:21 Wib
Peradi siap ambil bagian menyeselesaikan PHPU pada Pemilu 2024
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:26 Wib
Peradi gelar ujian profesi yang diikuti 1.326 calon advokat
Sabtu, 25 Juni 2022 19:25 Wib
DPN Peradi beri masukan RUU Hukum Acara Perdata ke Komisi III DPR
Kamis, 26 Mei 2022 14:32 Wib
DPR dengarkan masukan Peradi terkait RUU Hukum Acara Perdata
Rabu, 25 Mei 2022 18:00 Wib
Otto minta Kemenkumham keluarkan SK kepengurusan Peradi
Sabtu, 21 Mei 2022 16:46 Wib