Makassar (ANTARA Sulsel) - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan pada Jumat pekan lalu sampai saat ini belum diberlakukan padahal sudah mendapat pengesahan.
"Saya merokok di ruang kerja saya dan kalau merokok di kantor itu mungkin pelanggaran," ujar anggota Komisi B Bidang Ekonomi, DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos di Makassar, Senin.
Selain Karlos, sejumlah anggota DPRD Sulsel yang terpantau melakukan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum itu antara lain Andi Mirza Riogi Idris, Wawan Mattaliu dan lainnya.
Dalam Perda Larangan Merokok yang ditetapkan DPRD Sulsel pekan lalu itu belum mengatur sejumlah perangkat dan larangan-larangan serta belum adanya petugas yang menindak tegas pelanggar perda ini.
Syamsuddin Karlos menyatakan, dirinya merokok lantaran dalam perda itu tidak diatur merokok dalam ruang kerja. Dia mengaku jika larangan itu hanya pada tempat umum.
Sedangkan Wawan Mataliu menuturkan, dirinya melanggar aturan itu karena peraturan gubernurnya (Pergub) belum dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
"Sementara ini bisa, karena pergubnya belum ada," jelasnya.
Selain belum adanya tindakan tegas, Perda KTR ini tidak berjalan optimal karena belum tersedia fasilitas pendukung. Misalnya saja belum adanya fasilitas khusus merokok. Justru yang ada hanya bersifat imbauan untuk tidak merokok di kawasan ini.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu`mang menyatakan, ada tiga perda yang disahkan pada Jumat pekan lalu. Yakni Perda Pariwisata, Pengelolaan Keungan Daerah, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Ketiga perda ini, lanjut Agus, segera diregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemudian dikuatkan dalam peraturan gubernur (Pergub).
"Bulan ini, pergubnya sudah turun. Pasti ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar,"ucapnya.
Sedangkan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, HM Roem menuturkan, perda rokok berlaku pula bagi anggota dewan. Maka dari itu, jika ada legislator yang melanggar akan ditindak tegas sesuai isi dalam perda itu.
"Untuk itu kami akan buatkan tempat khusus bagi perokok,"tutur Roem.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Rahmat Latief ketika dihubungi terpisah mengatakan, wajar saja jika perda tersebut dilanggar. Sebab perda dimaksud belum diregistrasi di Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.
"Tunggu saja, pasti kami tindaki begitu Kemendagri dan Gubernur meregistrasi perda ini. Perda ini pun ada sanksi bagi yang melanggar berupa pidana. Tapi maaf saya tidak hafal," tandasnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
BPS: Beras dan rokok kretek penyumbang inflasi di Sulsel
Jumat, 2 Februari 2024 1:18 Wib
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 12:59 Wib
PDPI: Rokok elektrik mengandung bahan berbahaya dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:22 Wib
Capres Ganjar: Petani hingga ekosistem tembakau harus dilindungi
Selasa, 19 Desember 2023 17:37 Wib
Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 11:28 Wib