Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPR RI, Amir Uskara mendukung Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan memberikan batasan terhadap biaya kampanye sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Rancangan PKPU tentang Pilkada langsung dan serentak itu sementara masih dibahas. Saya pikir, sangat tepat dengan adanya pembatasan biaya kampanye sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ujar Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang dihubungi dari Makassar, Minggu.
Menurut Amir Uskara, pembatasan dana kampanye yang akan dituangkan dalam bentuk PKPU dimungkinkan bisa menekan politik uang (money politic) pada Pilkada. Terlebih, lanjut Amir, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga bisa mengatasi pratik korupsi.
"Saya rasa (aturan) itu merupakan terobosan bagus dari KPU. Kalau itu diberlakukan, selain meringankan calon, juga mampu menekan politik uang," sebutnya.
Amir Uskara yang sebelumnya menyatakan siap maju mengikuti Pilkada Gowa ini menuturkan, tingginya biaya politik setiap perhelatan pesta demokrasi kerap berujung pada praktik korupsi jika pesertanya terpilih.
"Kenapa banyak kepala daerah yang tertangkap korupsi, itu karena mereka harus mengembalikan biaya politik mereka saat pilkada. Berbagai cara pun dilakukan. Makanya, aturan ini nantinya bisa menyelamatkan kepala daerah," terangnya.
Sementara itu, Rancangan PKPU tentang dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan serentak itu, nantinya batas maksimal belanja kampanye setiap pasangan calon Rp15 miliar.
Adapun rumus bagi pembatasan biaya kampanye itu, yakni jumlah pemilih dibagi jumlah daerah, kemudian dikalikan indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing.
Misalnya pemilihan bupati dengan jumlah pemilih 1,5 juta orang yang tersebar di 30 kecamatan dengan dana indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah itu adalah Rp300 ribu. Maka, rumusnya adalah 1,5 juta/30 kecamatan x 300 ribu sehingga didapatkan angka Rp15 miliar.
Rumus ini juga berlaku untuk pemilihan gubernur. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket pertemuan di provinsi tersebut.
Meski begitu, KPU masih akan menggelar uji publik terlebih dulu serta mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut ke Kemendagri dan legislatif (DPR). T Susilo
Berita Terkait
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Komisi II DPR : Pemerintah perlu sikapi usulan penundaan seleksi CASN pada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:07 Wib
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib