Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mempersilahkan Komisioner Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Mukhtar Tahir untuk mengundurkan diri jika menganggap tidak suka pada jabatannya itu.
"Jika memang ada pejabat yang tidak nyaman dengan posisinya yang sekarang, silahkan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke saya, Insya Allah saya akan proses cepat, bahkan tidak lewat 1 x 24 jam," ujarnya yang dikonfirmasi, Jumat.
Danny, sapaan akran wali kota mengatakan, pernyataan anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Mukhtar Tahir yang mengancam akan menuntutnya pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menganggap KP3S yang dibentuknya tidak memiliki payung hukum itu menilainya sebagai ketidakpuasan.
Sebelumnya, di salah satu portal berita online di Makassar, Mantan Kadis Kominfo Mukhtar Thahir mengancam akan melaporkan Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto di Pengadilan Negeri Tata Usaha terkait tugas dan fungsi KP3S menyusul belum di perolehnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang keberadaan KP3S.
"Perwalinya ada kok. Justru Minggu ini kita sudah berencana untuk mengumpulkan semua anggota KP3S menjelaskan tugas pokoknya masing-masing, sekaligus membagikan Perwali tersebut ," katanya.
Terkait ancaman yang dilontarkan Mukhtar akan membawa masalah pembentukan KP3S yang dianggapnya tidak berdasar hukum itu, Danny sangat menyayangkan keputusannya.
"Itu sangat kita sayangkan. Apalagi ancamannya di lontarkan langsung ke media. Secara etika jabatan, sebagai bawahan mestinya melapor langsung ke saya. Kalau mau main ke ranah hukum silahkan saja, Pemerintah Kota Makassar tidak takut karena semua proses sesuai dengan norma hukum administrasi negara," jelasnya.
Menurut Danny, KP3S merupakan komisi sangat stategis yang akan membantu pemerintah kota untuk mengawasi kinerja dan percepatan program semua SKPD.
Mereka akan menjadi kaki tangan dan telinga wali kota untuk melihat sejauh mana efektifitas kinerja dari SKPD, jika jauh dari ekspektasi maka akan di ganti.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar Rudianto Lallo akan akan menggunakan haknya mengajukan pertanyaan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto terkait sejumlah keputusan yang dibuatnya termasuk pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S).
"Semua hak-hak yang kami punya akan kita gunakan untuk bisa mengembalikan marwah dari DPRD sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya yang ditemui di DPRD Makassar.
Dia mengatakan, penggunaan haknya mengajukan pertanyaan dianggap cara paling elegan untuk meminta penjelasan soal pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S), setelah sejumlah legislator gagal menempuh jalur interpelasi.
Rudi menilai pembentukan KP3S itu melanggar sejumlah tata kelola pemerintahan karena tidak mempunyai payung hukum, terlebih tim yang dibentuknya itu bersifat lembaga.
Padahal menurut legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pembentukan lembaga komisi harusnya melibatkan DPRD Makassar dalam penentuan komisionernya.
"Banyak aturan yang ditabrak dalam pembentukan lembaga itu, mulai dari tidak adanya payung hukum hingga pada penentuan 20 orang pejabatnya yang tidak melibatkan dewan," katanya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib