Bantaeng, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Karyawan Alfamart Pasar Lambocca Kabupaten Bantaeng Muhammad Ansar yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalan poros Bantaeng - Bulukumba Sulawesi Selatan 10 November 2014 lalu mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Bantaeng, Andi Syukri Santunan di Bantaeng, Jumat, mengatakan santunan diberikan atas fasilitasi Tim Reaksi Cepat (TRC) Pandu Gempita Sipakatau Bantaeng yang mendapat laporan dan pengaduan keluarga korban tentang adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum mendapat santunan padahal korban merupakan karyawan Alfamart yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Atas laporan tersebut, TRC kemudian berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Alhamdulillah, kami sudah menerima laporan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar pada (25/2) bahwa klaim Santunan Kematian atas nama alm. Muhammad Ansar Pekerja Alfamart Lambocca siap diserahkan kepada ahli waris," ujar Andi Syukri.
Dia mengatakan keterlambatan pembayaran klaim akibat lambatnya laporan dari pihak perusahaan tempat Muhammad Ansar bekerja.
"Alfamart baru memasukkan laporan setelah dipanggil pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng atas pengaduan keluarga almarhum pada 5 Februari 2015," katanya.
Keluarga Muhammad Ansar mempertanyakan belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja serta kaitannya dengan asuransi terhadap almarhum yang sudah tiga bulan meninggal.
Muhammad Ansar kecelakaan saat menuju ke tempat tugasnya di Alfamart Pasar Lambocca, sekitar lima kilometer dari Kota Bantaeng arah Kabupaten Bulukumba.
"Idealnya, sesuai aturan laporan seharusnya dilakukan dalam tempo 2 X 24 jam setelah kejadian. Laporan ditujukan ke BPJS dan ditembuskan ke Dinsosnakertrans," tambah Andi Syukri.
Kadis Sosnakertrans Kabupaten Bantaeng Syahrul Bayan memuji kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang sangat tanggap terhadap setiap laporan yang masuk.
"‘Setelah kami menerima pengaduan pada 5 Februari 2015 dan langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas dan Mediator Hubungan Industrial, Ilham Canning, disusul pemanggilan Kepala Toko Alfamart Lambocca pada 7 Februari 2015, ternyata BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar langsung memproses,’’ jelasnya.
Almarhum Muhammad Ansar memperoleh klaim Santunan Kematian sebanyak Rp 99.484.290 dan telah ditransfer oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan pada 25 Februari 2015.
"Ini menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik, akan menghasilkan hasil yang baik pula. Dan kami selaku Kepala Sekretariat Pandu Gempita Sipakatau Bantaeng mengapresiasi atas kinerja tim TRC Pandu Gempita dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, bahwa hak hak almarhum Muhammad Ansar bisa terpenuhi sesuai harapan bersama," katanya.
Dia mengatakan hingga Februari 2015 klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk wilayah Kabupaten Bantaeng sebanyak enam pekerja, seluruhnya telah diserahkan kepada para ahli waris pekerja. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pemkab Bantaeng mengikuti Rakor Kemendagri bahas Pilkada serentak 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Ditinggal salat tarawih satu rumah hangus terbakar di Rappocini Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 2:01 Wib
KPU Bantaeng dan Sulsel klarifikasi dugaan penggelembungan suara PSI
Senin, 4 Maret 2024 20:09 Wib
Polres Bantaeng menggelar simulasi pengamanan TPS Pemilu 2024
Rabu, 7 Februari 2024 20:11 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel cek harga kebutuhan pokok di Bantaeng
Minggu, 4 Februari 2024 15:38 Wib
Pj Gubernur Sulsel salurkan bantuan pangan kepada warga Bantaeng
Sabtu, 3 Februari 2024 21:57 Wib
Kemenkumham Sulsel fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Bantaeng
Minggu, 21 Januari 2024 11:22 Wib
KSAD gelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Seruni Bantaeng
Kamis, 14 Desember 2023 21:37 Wib