Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo akan meminta pembanding pemeriksaan dokter atau "second opinion" terhadap terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte setelah dilaporkan mengidap gangguan jiwa.
"Terpidana yang akan dieksekusi mati itu ada yang dilaporkan gila. Yang gila itu akan dimintakan `second opinion` dari dokter independen karena yang nyatakan gila itu dokter yang diminta oleh pengacaranya," ujarnya di Makassar, Kamis.
Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap 10 orang terpidana itu akan dilaksanakan dan semuanya telah melalui mekanisme sesuai dengan perundang-undangan.
Dia menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah memastikan akan melanjutkan proses eksekusi mati gelombang dua terhadap pelaku kejahatan Narkotika dan obat-obatan.
Dari nama-nama terpidana yang disebut akan menjalani eksekusi ini, dua nama diantaranya populer dengan sebutan, sindikat Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kemudian terpidana lainnya Sylvester Obiekwe asal Nigeria, Serge Areski Atlaoui asal Perancis, Zainal Abidin asal Indonesia dan terakhir Rodrigo Gularte asal Brasil yang dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
"Kalau kita mengacu pada Undang-undang kita sendiri itu akan menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati. Dalam undang-undang itu yang dikecualikan itu hanya perempuan hamil dan anak di bawah umur 18 tahun," katanya.
Sedangkan untuk terpidana yang disebut mengidap penyakit gangguan jiwa atau gila tidak masuk dalam kategori karena pada saat melakukan tindak pidana, tidak sedang gila.
"Pada saat melakukan tindak kejahatan kan, dia tidak gila. Kalau sekarang dikatakan gila, itu masih harus dimintakan `second opinion` untuk menjadi dasar kita," jelasnya.
Prasetyo berharap, pada pelaksanaan eksekusi mati ini dia meminta kepada semua negara agar bisa menghargai proses hukum seperti yang dilakukan bangsa ini terhadap proses hukum bangsa lainnya. FC Kuen
Berita Terkait
Presiden Jokowi sampaikan selamat memperingati Jumat Agung untuk umat Kristiani
Jumat, 29 Maret 2024 14:29 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPU RI akan menghadiri RDP DPR soal evaluasi Pemilu 2024 Kamis besok
Selasa, 12 Maret 2024 20:52 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib