Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan menilai langkah Presiden Joko Widodo mengangkat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Perppu sebagai langkah yang tidak tepat.
Alasanya, karena Plt memiliki kewenangan tidak penuh sehingga tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis, terkait Perppu pengisian pimpinan KPK yang kosong.
"Menurut saya, tidak tepat pimpinan KPK ditetapkan dengan menggunakan Perppu. Mememang tidak ada aturan yang melarang tetapi menetapkan orang menjadi tersangka tidak boleh dilakukan oleh seorang pelaksana tugas. Harus pejabat defenitif, karena Plt memiliki kewenangan terbatas," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.
Menurut dia, mestinya presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mempercepat proses pengisian jabatan pimpinan KPK, setelah institusi itu mengalami kevakuman tiga pimpinan.
"Dua pimpinan KPK saja tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka. Jadi paling kurang tiga. Kalau pimpinan KPK tinggal dua orang, maka mestinya presiden dapat mempercepat proses pengisian pimpinan KPK," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu, (18/2) 2015.
Penerbitan Perppu ini untuk mengisi tiga kursi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kosong.
Dua pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, harus menghadapi proses hukum karena menjadi tersangka di Polri. Sedangkan satu kursi lagi kosong karena masa jabatan Busyro Muqoddas sudah berakhir.
Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus perppu tersebut adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada UU itu, yang menyangkut terjadinya kekosongan pemimpin KPK. Dalam UU itu disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, (23/2), bahwa untuk tetap mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan KPK, perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pemimpin KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi.
Tiga plt pimpinan KPK yang ditunjuk presiden adalah Taifiqurrahman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji. Farochah
Berita Terkait
Yusril: Permohonan tim hukum AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Rabu, 27 Maret 2024 14:30 Wib
OJK imbau masyarakat hindari masalah hukum dengan tidak gunakan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham mendorong peningkatan kualitas desa sadar hukum di Sulbar
Senin, 25 Maret 2024 19:10 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Luwu Utara bahas program layanan hukum
Kamis, 21 Maret 2024 20:58 Wib
Yusril Ihza Mahendra jadi ketua tim hukum wakili Prabowo Gibran bertarung di MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:17 Wib
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
Selasa, 5 Maret 2024 17:42 Wib