Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus DPRD Sulawesi Selatan yang tengah membahas Peraturan Daerah Mengenai Larangan Iklan Rokok di seluruh kawasan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam penetapan kawasan sehat tanpa asap rokok pada 2015.
"Sulawesi Selatan sudah berkomitmen dalam penetapan kawasan sehat tanpa asap rokok pada tahun 2015 ini. Perdanya masih kami rumuskan bersama tim ahli. Karena kan memang kami sudah komitmen," kata Ketua Pansus Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok DPRD Sulawesi Selatan, Ariady Arsal, Selasa.
Dia mengatakan, melalui Perda Anti Iklan Rokok ini, Ariady menegaskan bakal ada pengaturan yang tegas soal pemasangan iklan di Sulawesi Selatan. Produsen rokok tidak bisa lagi sembarangan memasang iklan rokok di sepanjang jalan protokol.
Ariady mengaku prihatin dengan peningkatan jumlah perokok di lingkungan warga Sulawesi Selatan. Menurutnya perlu peran serta pemerintah dalam menekan jumlah perokok di masyarakat.
"Kan kalau larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas, dan terus disosialisasikan. Seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik, dan lainnya," ujarnya.
Politisi PKS ini menambahkan, di Sulawesi Selatan telah ada 10 kabupaten dan kota yang menerapkan kawasan tentang asap rokok. Di antaranya Kabupaten Maros, Enrekang, dan Kota Makassar.
"Aturan tersebut, sebagai bagian dari rencana menjadikan Sulawesi Selatan bebas rokok, apalagi sudah ada 10 kabupaten yang juga menerapkan larangan ini," pungkasnya.
Anggota Pansus Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Edi Manaf mengatakan, pekan lalu pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah menerapkan Perda tersebut. Salah satunya adalah Bali.
Karena itu, Pansus masih akan membahas sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat atau produsen rokok yang melanggar aturan ini, agar tidak iklan rokok tidak lagi menghiasi daerah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Rachmat Latief mengaku telah mensosialisasikan Kawasan Sehatan Tanpa Asap Rokok, khususnya bagi pelajar. Pasalnya, data pemerintah menyebutkan jumlah perokok terbesar justru mereka yang berusia muda.
Menurutnya, tingginya jumlah perokok di Sulawesi Selatan disebabkan daya beli masyarakat yang kuat karena dukungan ekonomi. Bahkan anak SD pun kecanduan rokok.
"Saya kurang hafal datanya, berapa jumlah perokok. Tetapi, penyakit nomor satu di dunia adalah penyakit jantung. Salah satu penyebabnya adalah rokok," katanya.
Dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Rachmat mengatakan, telah mengamanahkan kawasan bebas asap rokok sudah harus dilakukan dibeberapa kawasan. Seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan kawasan pendidikan. Agus Setiawan
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib