Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai apabila rencana penghapusan pajak tanah dan bangunan itu disetujui maka akan mengurangi pendapatan negara.
"Saya belum mengetahui bagaimana model rencana itu. Tapi saya kira apabila itu dikeluarkan akan mengurangi pendapataan banyak daerah dan merugikan negara," kata Ramdhan saat dimintai tanggapan di Makassar, Minggu.
Menurutnya, rencana penghapusan pajak dan bangunan itu tentu memerlukan kajian lebih dalam karena akan berimbas pada pendapatan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Pasti ada cara-cara lain, dan saya belum percaya itu dihilangkan, pasti ada cara lain yang sama dan lebih mudah," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berencana menghapus pajak dan bangunan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada tahap awal dalam rencana tersebut akan diberlakukan bagi rumah tinggal, rumah ibadah, serta rumah sakit karena dinilai menjadi hambatan bidang pertanahan dan perumahan.
Namun untuk PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, yakni hotel, restoran dan warung makan termasuk properti dengan luas di atas 200 meter.
Mengenai hal tersebut saat dijelaskan tujuan dari rencana kementerian, Ramdhan disapa akrab Danny Pomanto ini mengatakan kalau yang dikenakan masyarakat kecil dirinya setuju-setuju saja.
"Saya setuju bila pajak itu dikenakan bagi orang tidak mampu, itu betul dan saya mendukung, tapi baiknya itu disubtitusi bagi orang yang mampu, dan kalau mau membangun orang mampu harrus dikenakan pajak," paparnya.
Terkait bila itu diberlakukan, kata dia, tentu akan mengurangi pendapatan pajak daerah, sebab pembagunan tanpa pajak akan merugikan daerah karena pendapatan tidak masuk.
"Rencana itu bagus, tetapi yang perlu diingat pemerintah harus mensejahterakan masyarakatnya supaya nantinya masyarakat mampu membangun rumahnya diatas tanah 200 meter persegi supaya bayar pajak," tandasnya.
Mantan staf alhi Wali Kota dan perencanaan pembangunan Kota Makassar ini berpendapat apabila rencana tersebut dijalankan harus ada regulasi yang mengatur hingga ke daerah sehingga Pemda tidak dirugikan.
"Ini berarti tantangan pemerintah kota agar semua masyarakat miskin yang tidak berpendapatan bisa membangun rumahnya diatas 200 meter bisa dikenakan pajak. Namun bagi masyarakat mampu yang membangun diatas 200 meter, tentu pajak tetap dikenakan," tambahnya. M Taufik
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib