Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktur Indeks Politica Indonesia (IPI) Suwadi Idris Amir memprediksi kontestan atau kandidat yang memenuhi syarat sebagai calon bupati-wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang maksimal hanya empat pasang.
"Kalau syarat dukungan suara partai politik dinaikkan dari 20 persen menjadi 25 persen, dipastikan kontestan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu tidak lebih dari empat pasang saja," ujarnya di Makassar, Jumat.
Suwadi mengatakan, setelah disahkan dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR-RI, masih ada perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan.
Perbaikan yang dimaksudkannya itu adalah dengan revisi sejumlah ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah rencana menaikkannya syarat dukungan suara partai politik dari 20 persen menjadi 25 persen.
"Kalau regulasi itu diterapkan berdasarkan hasil revisi Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI, maka sudah pasti kontestan yang akan bertarung antara tiga atau empat pasang. Kan sudah jelas regulasi itu membatasi kontestan pilkada," jelasnya.
Menurut Suwadi, dalam peta politik jarang terjadi pembagian peta dukungan yang merata antara parpol sehingga dipastikan ada parpol besar yang mendominasi di suatu daerah.
Hanya saja, lanjut Suwadi, efek dari naiknya syarat suara dukungan berdasarkan hasil pemilihan legislatif lalu itu jelas akan membatasi ruang bagi calon-calon potensial untuk bisa tampil melalui jalur partai politik (parpol).
"Jalur independen memang tetap diperbolehkan ikut bertarung, tapi potensi untuk menangnya sejauh ini masih minim. Itu karena kepercayaan publik kepada calon melalui jalur independen belum terlalu besar ketimbang usungan partai politik," sebutnya.
Suwadi menambahkan, kalau misalnya calon independen masuk ke partai politik, maka secara otomatis terjadi negosiasi yang alot dan panjang.
Untuk itu, dia berharap tetap akan muncul tokoh-tokoh potensial setelah regulasi tersebut betul diterapkan nantinya.
"Kan sayang sekali kalau aturan ini nantinya akan menjadi penghalang bagi figur yang betul-betul layak memimpin. Tidak hanya satu atau dua orang saja yang muncul. Apalagi Sulsel itu dikenal sebagai lumbungnya figur-figur pemimpin," jelasnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pengamat IPI menilai "Jokowi effect" tentukan kemenangan Ganjar
Selasa, 13 Juni 2023 13:43 Wib
IPI usul pemerintah tinjau ulang syarat PCR khusus wisatawan domestik
Senin, 25 Oktober 2021 12:01 Wib
KPK terima 86 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri
Jumat, 21 Mei 2021 15:12 Wib
Penyelesaian konflik Papua harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif
Kamis, 6 Mei 2021 23:42 Wib
KPK: 21.939 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan
Selasa, 6 April 2021 15:03 Wib
KPK ingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020 pada 31 Maret 2021
Rabu, 24 Maret 2021 14:53 Wib
KPK surati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN yang tidak lengkap
Minggu, 7 Maret 2021 18:27 Wib
KPK dan 27 perusahaan BUMN teken kerja sama tingkatkan efektivitas pengaduan korupsi
Selasa, 2 Maret 2021 9:48 Wib