Kupang (ANTARA Sulsel) - Ketua Seksi Bimbingan Masyarakat Nelayan Himpunan Nelayan Indonesia Kota Kupang Wahab Sidin berpendapat larangan menangkap lobster yang panjang badannya kurang dari delapan centimeter adalah sebuah kebijakan yang positif bagi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau pemerintah melarang penangkapan lobster baik, dan itu akan membantu melindungi ekosistem di wilayah perairan laut NTT dari tindakan-tindakan nelayan luar yang menggunakan segala cara untuk menangkap lobster," kata Wahab Sidin, di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, selama ini para nelayan terutama yang berasal dari luar NTT melakukan penangkapan lobster di perairan NTT dengan cara menyelam dan menbius daerah sekitar karang untuk mematikan lobster.
Selain itu, para nelayan ini juga sering menggunakan bahan alami yakni tembako dicampur dengan rinso. Campuran ini disiran di atas karang-karang sehingga membuat lobster mabuk.
"Peralatan yang digunakan ini juga merusak alam di laut. Jadi kalau menteri larang ya..pantas," katanya.
Pemerintah mengeluarkan Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan serta Permen Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan trawl hela, termasuk sejumlah alat yang selama ini digunakan nelayan tradisional seperti cantrang dan dogol.
Kedua permen itu dikeluarkan untuk mencegah ekploitasi berlebihan di laut yang bisa menyebabkan makin menurunnya tangkapan nelayan.
Wahab Sidin menambahkan banyak sekali menjumpai para nelayan menggunakan kompresor untuk membius lobster serta penggunaan bahan komia lainnya yang merusak karang.
Namun, tidak semua nelayan tradisional NTT menggunakan peralatan seperti ini untuk menangkap lobster.
Di wilayah perairan Kabupaten Alor dan Lembata misalnya, para nelayan masih menggunakan alat tangkap pancing untuk mencari lobster.
Karena itu, menurut dia, Permen 1 dan 2 2015 harus didukung demi kelestarian di wilayah perairan laut, khususnya di NTT. A.J.S. Bie
Berita Terkait
Basarnas Makassar melakukan pencarian nelayan yang jatuh dari perahu
Minggu, 24 Maret 2024 1:42 Wib
Basarnas Sulsel cari nelayan jatuh dari kapal di Perairan Ponrang Luwu
Rabu, 6 Maret 2024 6:12 Wib
Perusahaan memberi ganti rugi kepada nelayan Sulbar akibat survei migas
Jumat, 1 Maret 2024 22:16 Wib
Basarnas Mamuju cari nelayan hilang di Perairan Malunda Majene
Minggu, 28 Januari 2024 18:20 Wib
BMKG memperingatkan tinggi gelombang Selat Makassar capai 2,5 meter
Sabtu, 27 Januari 2024 1:01 Wib
Debat Cawapres Mahfud tekankan empat hal pemanfaatan SDA agar memihak rakyat
Minggu, 21 Januari 2024 20:25 Wib
Basarnas evakuasi jenazah nelayan tenggelam di CPI Perairan Makassar
Rabu, 17 Januari 2024 13:40 Wib
Realisasi anggaran infrastruktur 2023
Kamis, 4 Januari 2024 13:31 Wib