Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir didakwa 12 tahun penjara saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.
Jaksa Penuntut Umum Mas`ud dalam dakwaannya menilai terdakwa telah melakukan penyalagunaan narkotika serta pembiaran sehingga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan berlapis yakni pasal 112, pasal 127, dan pasal 131 Undang-Undang tentang Narkotika.
"Terdakwa dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika, serta melanggar hukum dengaan menguasai dan mengonsumsi narkotika golongan satu," tutur Mas`ud saat sidang berlangsung.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, JPU menyatakan keduanya hanya berperan sebagai pengguna dan didakwa pasal 112 dan pasal 127 undang-undang narkotika.
Sementara terdakwa Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, dan Hariyanto, yang juga penguna ditetapkan sebagai pemilik barang terlarang jenis sabu seberat 0,2 gram tersebut.
Ismail dikenakan pasal 112 dan pasal 127, sedangkan Heryanto pasal 132 Juncto pasal 127 undang-undang narkotika dan Andi Syamsuddin dijerat pasal 114 dan pasal 127.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Andi Cakra Alam didampingi Ibrahim Palino dan Suparman sebagai hakim anggota mengatakan setelah pembacaan dakwaan, Prof Muzakkir beserta Nilam dan Ainun tetap menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Musakkir, Djamalluddin Koedoeboen, mengemukakan tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan tersebut.
Pihaknya memilih akan melanjutkan sidang guna pembuktian benar atau salah tuduhan kepada kliennya.
"Kami rasa ada kejanggalan kepada klien kami dan tidak dapat dibuktikan, termasuk saat penangkapan terdakwa, kami akan membuktikan nanti," bebernya.
Pengacara lainnya Acram Mappaona Azis, menuturkan apa yang disangkakan kepada kliennya belum bisa dibuktikan di pengadilan. "Nanti kita lihat pada persidangan selanjutnya," singkatnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.
Berita Terkait
Bunda Literasi Luwu Timur dorong kolaborasi guru dan orang tua
Jumat, 3 Mei 2024 14:20 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Guru Besar Unhas apresiasi GPM serentak di Sulsel kendalikan inflasi
Jumat, 22 Maret 2024 21:00 Wib
Politeknik ATI Makassar gelar workshop teknologi 4.0 kepada guru SMA/SMK
Kamis, 7 Maret 2024 16:59 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
Minggu, 3 Maret 2024 10:47 Wib
30 guru penggerak di Luwu Timur Sulsel ikuti bimtek publikasi artikel ilmiah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:32 Wib
Muhaimim mendengarkan curhat guru madrasah di Banyuwangi
Kamis, 8 Februari 2024 10:46 Wib