Ternate (ANTARA Sulsel) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate menyerahkan fungsi dan kewenangannya kepada pihak Kelurahan Gambesi dan Sasa sebagai percontohan melakukan penarikan pajak rumah kos.
Kadispenda Kota Ternate Ahmad Yani mengatakan penyerahan kewenangan itu dimulai dari pendataan, pemungutan hingga pada fungsi pengawasan, termasuk intensif yang utuh juga telah diserahkan kepada Kelurahan Gambesi dan Sasa.
Menurut Ahmad Yani, pungutan pajak rumah kos itu merupakan bagian dari pajak perhotelan, namun yang membedakan yaitu pada tarif pajak yang hanya sebesar lima persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 15 tahun 2014.
Meski demikian, kata dia, tidak semua rumah kos, diberi kewajiban untuk membayar pajak, karena yang diwajibkan membayar pajak adalah rumah kos dengan kategori di atas 10 kamar.
"Jadi semua kita serahkan ke kelurahan dan mungkin jika setelah Kelurahan Gambesi dan Sasa berhasil menjalankan kewenangan itu maka kami juga akan serahkan kewenangan itu kepada kelurahan lain yang potensial khusus untuk rumah kos," katanya.
Selain kewenangan untuk melakukan penagihan, lurah juga diberi kewenangan untuk bertindak repsesiv jika pewajib pajak terkesan membangkang kewajibanya untuk membayar pajak, misalnya apabila dia tidak membayar pajak dari kelurahan bisa mengambil tindakan. seperti mengeluarkan penghuni dari rumah kos. Itu semua kami serahkan kepada aparatur dua kelurahan itu," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pewajib pajak untuk dapat mentaati kewenangan tersebut, karena jika dengan sanksi berupa dikeluarkan dari rumah kost juga tidak memberikan dampak positif, maka pihak Kelurahan akan melaporkan kepada Dispenda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Yani menambahkan para pemilik rumah kos juga harus memahami bahwa yang disebut wajib pajak adalah penghuni kamar kos dan bukan pemilik, yang wajib membayar itu bukan pemilik rumah kos, tapi penghuni kos.
Selain kewenangan pengelola pajak rumah kos, Dispenda juga memberikan kewenangan kepada dua kelurahan tersebut untuk mengelola pajak air tanah, jadi rumah kos itu dikenai dua pajak, yaitu apabila rumah kos itu memiliki kamar di atas 10 kamar, maka dikenai pajak dan yang kedua apabila dia menggunakan sumur bor atau air tanah maka dia juga dikenai pajak air tanah, tetapi khusus untuk pajak sumur bor ini yang membayar yaitu pemilik rumah kos, jelasnya. Farochah
Berita Terkait
Densus 88 Polri tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:11 Wib
Densus 88 Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:38 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib
Partai Demokrat buka pendaftaran kandidat peserta Pilkada di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 21:09 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
Wali Kota Makassar meminta pembangunan mal pelayanan publik dikebut
Selasa, 16 April 2024 21:42 Wib
Wali Kota Makassar meminta semua OPD tuntaskan pembangunan infrastruktur
Selasa, 16 April 2024 21:36 Wib