Makassar (ANTARA Sulsel) - Setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada oleh DPR RI, hanya tiga partai politik di Sulawesi Selatan yang bisa mengusulkan calon bupati berdasarkan ketentuan peraturan tersebut.
"Perppu telah disahkan oleh anggota DPR RI dan semua ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya harus menjadi pedoman untuk dilaksanakan tidak terkecuali pengusulan calon bupati tunggal berdasarkan jumlah perolehan kursi pada pileg lalu," ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief di Makassar, Minggu.
Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu di 10 kabupaten tersebut, hanya Partai Golkar, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perppu tersebut.
Dalam Perppu itu dijelaskan, untuk mengusung calon bupati atau wali kota tunggal di daerah, parpol harus memiliki 20 persen kursi dari total kursi yang ada di DPRD.
Untuk di Kabupaten Maros, misalnya, total kursi di DPRD berjumlah 35, sehingga untuk mengusung calon bupati, Parpol harus memiliki tujuh kursi di DPRD. Untuk saat ini hanya PAN yang meraih jumlah 10 kursi.
Begitupun di Kabupaten Pangkep. Total kursi di DPRD berjumlah 35, sehingga untuk mengusung calon bupati Parpol harus memiliki tujuh kursi di DPRD. Untuk saat ini, hanya Partai Golkar yang meraih 10 kursi.
Sedangkan di Kabupaten Soppeng, total kursi di DPRD berjumlah 30, sehingga untuk mengusung calon bupati parpol harus memiliki enam kursi. Untuk saat ini hanya Partai Gerindra yang meraih delapan kursi di DPRD
Iqbal Latief mengatakan, untuk pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten hanya Gerindra, PAN dan Golkar saja yang bisa mengusung calon sendiri. Hal itu berdasarkan data pada pemilihan legislatif 9 April lalu.
"Syaratnya itu harus 20 persen dan ini sangat standar. Makanya, selain dari ketiga parpol itu, mereka harus berkoalisi," kata Iqbal.
Menanggapi hal ini, Sekretaris PDIP Sulawesi Selatan Rudy Pieter Goni mengatakan, tidak mempersoalkan. Olehnya itu, PDIP siap dengan syarat apapun yang tentu konstitusional.
"Bagi kami tidak ada masalah. Tidak semua keinginan parpol apalagi perseorangan itu terakomodir," katanya.
Ketua Gerindra Sulawesi Selatan La Tinro La Tunrung menilai syarat 20 persen itu sangat bagus karena rivalitas antar parpol semakin ketat. Selain itu, tidak semua calon bupati dapat mengendarai partai karena mereka dapat menggunakan jalur independen.
Ia menambahkan, pekan depan Gerindra akan membuka pendaftaran. Saat ini sudah ada delapan kader potensial yang akan dipersiapkan untuk maju dipemilihan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Publik Demokrat Sulawesi Selatan Selle KS Dalle mendukung syarat 20 persen tersebut kendati partainya tidak mampu mengusung calon sendiri. Menurutnya, syarat 20 persen itu bukan untuk partai tetapi lebih kepada mencari pemimpin berkualitas dan kapabel.
"Kalau syaratnya di bawah 20 persen, kami kuatir calon yang akan diusung hanya calon yang ece-ece. Kita tidak menginginkan halseperti itu," katanya. S Muryono
Berita Terkait
KPU Sinjai umumkan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 6:57 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
KPU Enrekang memperpanjang pendaftaran PPK untuk 4 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:08 Wib