Makassar (ANTARA Sulsel) - Perusahaan Listik Negara wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen.
Rencana tersebut terkait menyusul wacana Dirjen Pajak mengenakan pajak pada pelanggan PLN diatas 2.200-6.600 watt karena melihat adanya potensi peningkatan pendapatan negara.
"Apabila rencana itu disetujui maka akan mengenakan PPn 10 persen bagi pelanggan daya 2200- 6600 watt, otomatis segera kami berlakukan," ujar Humas PT PLN wilayah Sulselrabar, Amir Guliling, Sabtu.
Menurutnya, kenaikan PPn tersebut adalah domain dari Kementerian Keuangan yang sementara ini mengkaji terkait pengguna listrik rumah tangga tersebut.
"Jika aturan itu diberlakukan maka untuk wilayah Sultanbatara ada 424.702 Pelanggan PLN akan dikenai PPn 10 persen," katanya.
Amir menyebutkan, pelanggan PLN menggunakan daya 2200 VA sebanyak 101.979, keumudian pelanggan yang menggunakan daya 3500 VA sebanyak 20.638.
Untuk pelanggan PLN dengan daya 3900 VA sebanyak 325, selanjutnya pelanggan yang menggunakan daya 5500 VA ada 7.416, dan pelanggan yang menggunakan 6600 VA sebanyak 2.163 orang.
Secara terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sultanbatara, Hamdi Aniza Pertama menyatakan sebelum rencana tersebut pihaknya telah mengenakan PPn 10 persen bagi pelanggan yang menggunakan daya 6600 watt.
Namun bila Dirjen pajak berencana mengenakan juga pada pelanggan 2200 watt, dirinya tidak mengetahui karena belum ada surat secara resmi.
"Kami sudah berlakukan bagi pelanggan daya 6600 Watt. Mengenai PPn untuk pelanggan 2200 watt katanya masih wacana dan sementara dikaji," ujarnya.
Kendati dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, tentu akan menjadi hal positif dan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang setiap tahun pasti meningkat.
"Saat ini kan kami terus memaksimalkan penerimaaan pajak, salah satunya dari pelanggan PLN dan waji pajak lainnya," tuturnya.
Sementara ini rencana tersebut masih dalam pembahasan pemerintah untuk dikaji lebih lanjut, dan apabila diputuskan maka peraturan baru tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pemerintah menilai dikenakannya PPn 10 persen bagi pengguna listrik di atas 2.200-6.600 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Berita Terkait
LLDKTI IX Sultanbatara mendukung program prioritas Pj Gubernur Sulsel
Rabu, 18 Oktober 2023 17:48 Wib
DJP : Penerimaan pajak triwulan I 2022 di Sulsel capai Rp2,1 triliun
Kamis, 21 April 2022 15:57 Wib
LLDikti IX dorong UMI mendapatkan akreditasi internasional
Jumat, 14 Januari 2022 19:17 Wib
KELAS PAJAK DI HOTEL ARYADUTA
Jumat, 21 Maret 2014 18:24 Wib
DJP Berwenang Sita Rekening Penunggak Pajak
Senin, 22 Mei 2017 19:30 Wib
DJP Sultanbatara : Pembukaan Rekening Hanya Penunggak Pajak
Jumat, 19 Mei 2017 18:23 Wib
Triwulan Pertama DJP Sulselbartra Peroleh Rp2,5 Triliun
Jumat, 28 April 2017 21:08 Wib
Tax Amnesty DJP Sulselbartra Capai Rp1 Triliunan
Jumat, 31 Maret 2017 19:41 Wib