Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diminta mengkaji ulang sejumlah pejabat yang mengikuti tes lelang jabatan dan berstatus tersangka.
"Kami mengapresiasi langkah Pak Wali melelang jabatan struktural, namun apabila ada pejabat yang berstatus tersangka harus di kaji ulang," ujar Sekretaris Komisi A Bidang DPRD Makassar, Rudiyanto Lallo, Jumat.
Menurut dia, lelang jabatan sangat ideal guna mengetahui sejauh mana pengetahuan pejabatnya, tetapi yang perlu diingat bila mengakomodasi pejabat sudah ditetapkan tersangka adalah langkah keliru.
"Bila tetap dipaksakan membuka ruang bagi pejabat tersangka maka kepercayaan masyarakat akan turun dan tentu akan berpengaruh pada masa pemerintahannya," ujar legislator asal partai Nasdem itu.
Kendati Wali Kota telah menyatakan akan melawan tindakan korupsi dalam pemerintahannya, namun ada oknum pejabat tersangka diloloskan maka publik pasti merasa dikecewakan.
"Pak wali harus konsisten karena bila kehilangan `trush` di masyarakat, tentu menjadi penilaian. Sebaiknya kalau mau membersihkan menggunakan sapu yang bersih, jangan sapunya juga kotor," tuturnya.
Sekretaris Pemerintah Kota Makassar Ibrahim Saleh saat dimintai tanggapan terkait soal tersebut mengatakan apabila jelas dasar hukumnya dan sudah jatuh vonis maka tentu akan di anulir.
"Kami tidak bisa menjadikan status tersangka sebagai dasar hukum, bila nanti jatuh vonis tetap dari pengadilan maka baru kita mengambil langkah selanjutnya," katanya.
Salah satu yang diduga pejabat tersangka berinisial MI ysaat ini masih sedang menunggu pengumuman dari tim seleksi. S Muryono
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib