Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua orang calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep dan Sidrap, Sulawesi Selatan, belum bisa dilantik karena keduanya belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
"Dua calon komisioner ini belum bisa dilantik karena surat izin dari bupatinya masing-masing belum dikeluarkan," ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief di Makassar, Senin.
Kedua calon komisioner yang belum dilantik oleh Ketua KPU Sulsel yakni Abdul Haris yang merupakan calon Komisioner KPU Sidrap dan Muhammad Basir, calon komisioner KPU Pangkep.
Iqbal mengatakan, kedua calon komisioner itu telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan dilantik menjadi komisioner KPU Sidrap dan Pangkep setelah pendahulunya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
Namun meskipun secara formil telah memenuhi semua persyaratan untuk dilantik menjadi komisioner, tetap masih ada kendala karena izin dari bupati belum dikeluarkan.
"Inilah alasan kami mengapa belum melantik mereka. Sebab syarat administrasinya berupa surat izin dari bupati setempat belum kami terima," katanya.
Iqbal berharap, pekan ini surat izin tersebut sudah harus diterima sebab ada tiga calon komisioner yang akan dilantik secara bersamaan sebelum pergantian tahun.
Calon komisioner lainnya yang akan dilantik adalah Wahid Hasyim Lukman, calon komisioner KPU Makassar. Wahid dinilai tidak mempunyai masalah seperti kedua calon lainnya.
Disebutkannya, jika kedua calon itu belum juga mengantongi izin dari bupatinya, maka KPU Sulawesi Selatan akan bersurat ke sekretaris daerah masing-masing untuk segera mengeluarkan surat izin tersebut.
Diketahui, pada November lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU di Sulawesi Selatan karena melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Armin (anggota KPU Makasssar), Syamsul Alam (ketua KPU Kabupaten Sidrap), dan Usman Sahude (anggota KPU Kabupaten Pangkep).
Hingga saat ini, calon pengganti tiga komisioner yang dipecat tersebut belum dilantik. Mereka adalah Wahid Hasyim Lukman. (calon komisioner KPU Makassar), Abd. Harris (calon komisioner KPU Sidrap), dan Muhammad Basir (calon komisioner KPU Kabupaten Pangkep).
Abdul Harris ketika dikonfirmasi mengakui jika izin dari bupati setempat belum keluar. Alasannya bupati tersebut sedang sibuk.
"Insya Allah besok (Selasa) sudah ditandatangani permohonan saya untuk maju sebagai komisioner KPU Sidrap sudah ada,"kata staf Kecamatan Pancalotan Kabupaten Sidrap ini.
Sementara Muhammad Basir mengaku telah menyerahkan surat izin tersebut ke KPU Sulawesi Selatan sejak Jumat pekan lalu. "Sudah saya serahkan. Saya ini kan tercatat sebagai PNS di kantor agama Kabupaten Pangkep," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan setelah tiga calon pengganti komisioner dipecat belum juga dilantik hingga saat ini.
"Kalau mereka belum melantik DKPP dapat memberikan sanksi tegas kepada KPU Sulawesi Selatan. Bisa saja pelanggaran kode etik yang kami berikan," kata Juru Bicara DKPP RI Nur Hidayat Sardini ketika dihubungi.
Menurutnya, pemberian sanksi itu tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman perkara yang dibuat tiga lembaga. Yakni DKPP, KPU, dan Bawaslu.
"Batasnya hingga tujuh hari setelah amar putusan sidang DKPP, KPU Sulawesi Selatan memproses calon pengganti pihak yang dipecat. Tapi itupun harus ada pihak yang melapor ke kami, baru kami ambil langkah tegas pemberian sanksi KPU Sulawesi Selatan," tutur Nur Hidayat. T Susilo
Berita Terkait
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib
Bupati MYL : Buka puasa bersama untuk membangun silaturahmi
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib
Pansus DPRD Sulsel membahas Ranperda Terumbu Karang di Pangkep
Jumat, 5 April 2024 1:57 Wib
Bupati Pangkep pantau kebutuhan pokok di Pasar Bonto-Bonto
Kamis, 4 April 2024 15:31 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Maros Pangkep Unesco Global Geopark diusulkan menjadi KEK pariwisata
Jumat, 22 Maret 2024 3:06 Wib