Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMN PT Industri Kapal Indonesia (IKI) terkait tidak dibayarkannya gaji/pensiunan 90 orang mantan karyawan dengan kerugian negara sekitar Rp23 miliar.
"Kasusnya sedang didalami dan beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya, sedangkan hasil audit dari BPKP Sulsel masih kami tunggu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT IKI itu setelah sekitar 90 orang mantan pekerja perusahaan tersebut melapor ke polisi karena gaji mereka belum dibayarkan.
PT IKI yang merupakan salah satu perusahaan milik negara (BUMN) itu juga mendapat penganggaran negara dan gaji para pegawai pun berasal dari kas negara.
Tidak dibayarkannya gaji 90 orang itu berlangsng selama kurun waktu 10 tahun sejak 2004. Diduga terjadi penyelewengan keuangan negara di mana dugaan kerugian sementara berdasarkan hitungan sebanyak Rp23 miliar.
"Kami masih menunggu hasil ekspos dan audit BPKP. Setelah keluar hasilnya, penyidik pasti menetapkan tersangka yang dinilai bertanggunjawab. Identitasnya pun sudah ada dan tinggal membeberkan kalau sudah ada hasil audit BPKP," jelasnya.
Dia juga mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan siapa nama calon tersangkanya. Pihak penyidik telah melakukan perampungan berkas perkaranya dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mantan Wakapolrestabes Makassar itu juga tidak menampik jika pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sudah punya alat bukti yang kuat untuk segera menyeret tersangkanya dalam kasus ini. Tapi kami belum bisa sebutkan dulu nama calon tersangkanya, nanti setelah ada hasil dari BPKP baru kami beritahukan nama tersangkanya," tukas Endi.
Bergulirnya kasus ini lantaran pihak pensiunan karyawan PT IKI berhak menerima dana pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja bersama (KKB) tahun 2000. Namun hingga saat ini, sekitar 90 mantan karyawan tersebut juga belum menerima haknya.
Sebelumnya, perkara ini sendiri terjadi pada saat adanya dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada PT IKI sebesar Rp200 miliar dari APBN 2012. Dana tersebut diduga disalahgunakan.
Perkara kemudian berlanjut lantaran diketahui penggunaan dana PMN untuk pembayaran utang bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2009 tentang pedoman restrukturisasi dan revitalisasi BUMN oleh perusahaan persero PT Perusahaan Pengelola Asset pasal 6 ayat 2 huruf a (ii) pemberian pinjaman dan penambahan ekuitas.
Termasuk kuasi ekuitas yang dapat digunakan oleh BUMN untuk investasi, modal kerja, atau pembelian kembali surat utang atau saham yang diterbitkan oleh BUMN.
PT IKI juga diketahui mempunyai utang kepada pihak PT PPA sebesar Rp54,3 miliar yang dipinjamkan sejak Nopember 2012. T Susilo
Berita Terkait
Diana Rosa : Keterbatasan tidak menghalangi PT IKI mengukir prestasi
Jumat, 15 Desember 2023 16:15 Wib
Dirut PT IKI raih tiga penghargaan di ajang KIP Digital BUMN Awards
Selasa, 31 Oktober 2023 20:23 Wib
IKI dan PBM jalin kerja sama pemanfaatan lahan di Bitung
Minggu, 15 Oktober 2023 9:57 Wib
PT IKI dan Unhas teken MoU
Selasa, 10 Oktober 2023 21:48 Wib
PT IKI mereparasi kapal tongkang guna mendukung kemajuan industri pertambangan
Kamis, 28 September 2023 12:07 Wib
PT IKI raih dua penghargaan dalam GRC Awards 2023
Senin, 11 September 2023 9:37 Wib
PT IKI juga menjalin kemitraan dengan Kejati Sulut
Jumat, 26 Mei 2023 19:51 Wib
PT IKI dan Kejati Sulut teken MoU penanganan masalah hukum
Jumat, 26 Mei 2023 14:39 Wib