Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menyatakan pemecatan terhadap kader Golkar tergantung putusan pengadilan.
Setelah ada putusan pengadilan baru akan memutuskan sanksi pemecatan terhadap kadernya yang sekarang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Makassar terkait dugaan korupsi dana bansos 2008.
"Kita tidak mau menghukum orang secepat itu. Biarkan proses hukum berjalan. Kita juga hormati azas praduga tidak bersalah, nanti setelah putusan sudah dikeluarkan pengadilan barulah diberikan sanksi," jelasnya di Makassar, Minggu.
Politisi Golkar Kahar Gani saat ini sedang mendekam dalam rutan karena kasus bansos. Kahar dijebloskan ke rutan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah terbukti menerima gelontoran dana bansos tersebut.
Syahrul yang juga Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dua periode yang menanggapi kasusnya mengatakan, mekanisme pemberian sanksi itu akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi yang membelit salah satu kadernya itu.
"Golkar adalah partai yang sangat paham terhadap proses hukum. Kita tidak mau menghukum orang secepat itu. Biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Penahanan Kahar Gani bersamaan dengan tiga tersangka bansos lainnya yakni legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry (Hanura), mantan legislator DPRD Sulsel Adil Patu (PDK) dan mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman (PDK).
Penahanan keempat tersangka itu berdasarkan kesaksian dari para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang bansos untuk dua orang terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dan mantan Sekda Sulsel Andi Muallim.
Dalam kesaksian para saksi-saksi itu, keempat orang tersangka ini menerima gelontoran dana bansos yang jika ditotal keseluruhan untuk keempatnya mencapai Rp1 miliar lebih.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksa mengatakan, tersangka Mustagfir Sabry alias Moses langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam atau dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA pada Kamis, (11/12).
Mustagfir dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan ini berlangsung, berbagai alasan ketidakhadiran serta mangkirnya dari panggilan-panggilan penyidik kejaksaan menjadi salah satu alasan dari penahanan itu.
"Tersangka ini kurang kooperatif selama masa penyidikan. Beberapa kali dia mangkir bersama tersangka lainnya, bahkan saat panggilan terakhir pada Senin lalu juga tidak digubrisnya," katanya.
Syahrul menyatakan, Legislator Partai Hanura Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti telah menerima aliran dana Bansos Sulsel tahun 2008 yang mana tidak sesuai dengan daftar penerima.
Mustagfir disebutkan berperan sebagai penerima manfaat atau aliran dana bansos itu yang nilainya sekitar ratusan juta. Mustagfir merupakan satu dari empat legislator yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. FC Kuen
Berita Terkait
Muhaimin: Beberapa kader Golkar daftar di PKB untuk Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
Petinggi Partai Golkar menunaikan ibadah umrah syukuri hasil Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:09 Wib
Golkar DKI Jakarta memastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat
Jumat, 26 April 2024 16:59 Wib
Golkar lebih mendorong Ridwan Kamil maju Pilkada 2024 di Jabar
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Partai Golkar targetkan kemenangan pilkada serentak 60 persen
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Erwin Aksa dorong Appi kembali maju di Pilwali Makassar
Sabtu, 13 April 2024 18:39 Wib
Bamsoet : Indonesia butuh demokrasi gotong-royong, bukan oposisi
Jumat, 12 April 2024 7:00 Wib