Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) mencapai Rp1,6 juta dan akan diberlakukan 2015.
Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju, Sutoro Rais di Mamuju, Senin, mengatakan, UMK di Mamuju akan ditetapkan sebesar Rp1,6 juta pada 2015, penetapan itu mengacu pada edaran Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ia mengatakan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulbar karena di Mamuju belum terbentuk dewan pengupahan daerah (DKD) yang seharusnya menetapkan UMK.
"Pemerintah dan dewan berharap DKD dapat dibentuk pada 2015 mendatang sehingga Kabupaten Mamuju dapat menentukan UMK bagi tenaga kerjanya," katanya.
Menurut dia, penetapan UMP Sulbar dan UMK Mamuju ini ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.
"Telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh dan ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan ditetapkan UMP dan UMK ini," katanya.
Menurut dia, penetapan UMK Mamuju diharapkan dapat dilaksanakan sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin. FC Kuen
Berita Terkait
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Presiden Jokowi menjanjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Presiden Jokowi tinjau fasilitas pendidikan di SMK 1 Rangas yang terdampak gempa Mamuju
Selasa, 23 April 2024 13:56 Wib
Kunjungan Presiden Joko Widodo di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Presiden Jokowi kunjungi mal di mamuju
Selasa, 23 April 2024 13:45 Wib
Raja Mamuju berharap Presiden Jokowi wujudkan Kotamadya Mamuju
Selasa, 23 April 2024 9:42 Wib
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib