Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik kepolisian menyertakan Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam berkas acara pemeriksaan para tersangka pengeroyok wartawan serta pasal penganiayaan KUHP.
"Kedatangan kami ke Makassar untuk mensupervisi sejumlah kasus-kasus yang ditangani kepolisian, termasuk kasus pengeroyokan wartawan oleh polisi," ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, supervisi yang dilakukannya di Polrestabes Makassar perihal kasus penganiayaan terhadap wartawan, pengrusakan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) saat bentrokan polisi dan mahasiswa terjadi serta pembusuran Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto.
Edi mengatakan, sejumlah kasus tersebut, khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa, pihaknya meminta oknum yang melakukan penganiayaan selain dijerat pasal tindak pidana umum juga harus dikenakan Undang-undang pers.
"Namun, kami meminta harus ada keterangan dari dewan pers. Kami pun sudah sampaikan kepada Kapolri. Kami punya komitmen terhadap Kapolri agar kasus ini diusut tuntas. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus tetap diproses," kata Edi didampingi salah satu tim dari Mabes Polri, AKBP Esti.
Edi menyebutkan, berdasarkan pantauan langsung perihal penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani penyidik Polrestabes Makassar, dari empat Laporan Polisi (LP) yang dilaporan wartawan sudah dua laporan menemukan titik terang atau tindak lanjut.
"Ada empat laporan dari wartawan, sudah ada dua yang menemukan titik terang yakni yang dilaporkan Asep Fotorgrafer Harian Sulsel dan Iqbal Fotografer Koran Tempo. Adapun titik terang yang ditemukan penyidik yakni, dari 74 anggota polisi diperiksa sudah 23 yang mengarah jadi tersangka. Itu berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik," jelasnya.
Khusus untuk dua laporan wartawan lanjut Edy, penyidik tinggal menunggu bukti-bukti yang cukup. Seperti dokumentasi dan lain-lain. Sehingga kata dia, pihaknya meminta bantuan dari masyarakat atau rekan-rekan wartawan agar membantu polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup agar proses hukumnya bisa segara tuntas.
"Kami juga meminta kepada penyidik jangan hanya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang diatensi. Namun, kasus penganiayaan terhadap Wakapolrestabes Makassar harus juga diusut hingga tuntas. Saya sudah sampaikan Kapolda, siapa pun itu pelakunya dimuka hukum tetap sama," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, ada 74 anggota polisi dari Satuan Sabhara dan Brimob sudah diperiksa. Dari 74 oknum kepolisian ini, 23 diantaranya sudah mengarah dijadikan tersangka. Saat ini tinggal tunggu saja siapa nama oknum tersebut.
"Jika memang 23 oknum anggota itu terbukti melakukan pelanggaran hukum maka mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penyidik tidak akan main-main untuk mengusut kasus ini," ucap Endi. FC Kuen
Berita Terkait
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Pemilu 2024 dan UU terkait "amicus curiae"
Sabtu, 20 April 2024 17:29 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
Apdesi Maros dan Gowa sambut positif pengesahan UU Desa
Sabtu, 30 Maret 2024 17:44 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerah
Kamis, 21 Maret 2024 2:50 Wib