Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota adhoc Komisi Pemilihan Umum Makassar Nurhidayah yang menjadi teradu dalam sengketa calon anggota DPRD Makassar tidak diperkenankan lagi menjadi penyelenggara pemilihan umum berikutnya.
"Teradu tidak boleh lagi diangkat menjadi penyelenggara pemilu pada periode selanjutnya," jelas Majelis DKPP Ana Erliyana saat membacakan putusan DKPP dengan menggunakan video confrence (jarak jauh) dengan DKPP Sulsel di Makassar, Selasa.
Adapun yang menjadi teradu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar serta PPK Tamalate Nurhidayah dengan pengadu Abdul Rauf Rahman.
Sedangkan empat Komisioner KPU Makassar lainnya yang turut menjadi teradu juga mendapat sanksi, Syarief Amir, Armin, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed.
Sanksi yang diputuskan DKPP dengan disaksikan langsung salah satu anggota Majelis Hakim DKPP Sulsel, Laode Arumahi itu meliputi tiga yakni mulai dari sanksi pemecatan, sanksi teguran biasa dan sanksi teguran keras.
Yang menjadi teradu satu yakni Ketua KPU Makassar Syarief Amir, teradu dua Armin dan teradu tiga Andi Shaifuddin, teradu empat Rahma Saiyed serta Abdullah Mansyur yang menjadi teradu lima.
"Teradu dua (Armin) mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan dan pekerjaannya, teradu satu (Syarief Amir) mendapatkan teguran keras dan teradu tiga (Andi Shaifuddin), teradu empat (Rahma Saiyed) dan teradu lima (Abdullah Mansyur) mendapat teguran biasa," katanya.
Salah satu pertimbangan majelis hakim DKPP itu, teradu dua Armin terbukti melakukan rekayasa nota dinas dan nota dinas yang dikeluarkannya tanpa dibahas dalam rapat pleno.
Nota dinas yang dikeluarkan Armin tidak diketahui oleh empat orang komisioner lainnya, apalagi salinan petikannya tidak menjadi bahan arsip KPU Makassar melainkan berada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Bukan cuma itu, Armin dalam bertindak tidak melakukan koordinasi dengan komisioner lainnya. Sementara pihak teradu satu (Syarief Amir) tidak melakukan apapun begitu juga dengan tiga komisioner lainnya yang sangat pasif.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta itu, DKPP mengabulkan aduan dari pengadu (Abdul Rahman Rauf) dan memberikan sanksi pemberhentian bagi teradu dua, teguran keras bagi teradu satu dan teguran biasa bagi teradu tiga, empat dan lima," jelasnya.
Abdul Rauf Rahman yang ditemui di tempat yang sama mengaku lega dengan adanya putusan dari majelis hakim DKPP dan memberikan keadilan bagi dirinya.
Hanya saja, dirinya masih tidak rela kalau rekannya yang sesama anggota PAN Makassar, Hasanuddin Leo harus duduk di DPRD Makassar, padahal dia mengaku lebih berhak menjadi legislator.
"Saya yang seharusnya duduk menjadi anggota DPRD Makassar bukan Hasanuddin Leo. Saya akan membawa salinan putusan ini ke partai dan memberikanku keadilan," katanya.
Sebelumnya, permasalahan yang muncul ini akibat dari adanya perbedaan suara kedua calon legislatif saat itu, yakni Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo yang salah satunya dipermasalahkan ada pada TPS 06 Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Zita Meirina
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib