Makassar (ANTARA Sulsel) - Rekayasa nota dinas yang diduga dilakukan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dilakukan jelang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Rekayasa nota dinas itu dibuat jelang digelarnya sidang oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Komisioner KPU Makassar, Andi Saifuddin di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, keberadaan nota dinas tersebut diduga baru dibuat menjelang sidang kode etik penyelenggara pemilu. Dia menduga, nota dinas bernomor 298/ND/025433481/1V/2014, tertanggal 30 April 2014 tersebut, merupakan hasil rekayasa.
Sebab, tidak ada bukti apapun yang memperlihatkan bahwa Armin pernah meminta kepada seluruh komisioner untuk menggelar rapat pleno ulang. Baik melalui rapat maupun bukti notulen yang membahas soal nota dinas tersebut.
Dugaan adanya rekayasa nota dinas yang baru dibuat sebelum sidang DKPP, semakin diperkuat dengan catatan sekuriti yang merekam sejumlah kegiatan di KPU Makassar.
Misalnya, tertulis bahwa pada tanggal 12 September 2014, sekitar pukul 17.46 WITA, sekuriti membawa keluar kop surat sebanyak dua lembar atas perintah Armin.
Menurut sekuriti KPU Makassar, Baharuddin, kop surat tersebut diantarkan kepada Armin di salah satu warung kopi (warkop) yang berdekatan dengan kantor Panwaslu Makassar.
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WITA, Armin mengambil printer di ruang persuratan KPU Kota Makassar. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2014, sekitar pukul 10.38 WITA, Armin memasuki ruangan Kasubag Hukum KPU Kota Makassar dan bekerja di dalam ruangan tersebut.
Namun sayangnya kata dia, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada sejumlah komisioner lainnya untuk melihat nota dinas tersebut dan mengklarifikasinya.
"Padahal Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas menyerahkan nota dinas itu kepada majelis hakim. Selain itu, majelis hakim sidang DKPP juga tidak mengkonfirmasikan kembali kebenaran nota dinas itu, kepada sejumlah komsioner lainnya," ungkap Andi Saifuddin.
Sebelumnya, sidang yang digelar DKPP ini terkait aduan caleg DPRD Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), daerah pemilihan V Kota Makassar yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate, Rauf Rahman.
Dalam aduannya itu, perolehan suaranya pada TPS 6 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, sebanyak 58 menjadi hanya 8 suara karena dipindahkan sebanyak 50 suara ke Hasanuddin Leo.
Akibatnya, Rauf Rahman tidak ditetapkan sebagai caleg Makassar terpilih oleh KPU Kota Makassar periode 2014-2019, sehingga berbuntut panjang di DKPP karena sengketa suara. FC Kuen
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
DKPP telah memutus 587 perkara terkait etik hingga Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:10 Wib
DKPP masih pelajari hasil sidang kode etik KPU Pangkep
Sabtu, 9 Maret 2024 0:57 Wib
Pakar hukum: Tak ada implikasi konstitusional atas status pendaftaran Prabowo-Gibran
Selasa, 6 Februari 2024 10:45 Wib
Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Senin, 5 Februari 2024 15:44 Wib
Ketua KPU : Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP
Senin, 5 Februari 2024 13:41 Wib
DKPP memeriksa ketua dan komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran etik
Minggu, 24 Desember 2023 18:21 Wib