Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri mengatakan bahwa salah seorang anggotanya, yakni Armin diduga telah merekayasa alat bukti berupa nota dinas yang diserahkan kepada majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar terhindar dari sanksi.
"Nota dinas itu tidak pernah ada karena tidak seorang pun staf mengaku telah mengetik dan memberikan nomor suratnya," ujar Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, rekayasa nota dinas yang dibuatnya kemudian diserahkan ke majelis hakim DKPP itu dimaksudkan untuk menghindari sanksi seperti pemecatan.
Sabri sendiri telah melakukan konfirmasi kepada semua komisioner maupun staf mengenai nota dinas yang dikeluarkan KPU Makassar dimana dalam nota dinas itu ditanda tangani oleh Komisioner Amrin.
Lebih lanjut Sabri mengungkapkan, dirinya sudah mengkonfirmasikan masalah ini kepada seluruh staf KPU Makassar, namun tidak ada satupun yang mengaku telah membuat (mengetik) dan mencatat nomor surat tersebut dalam buku surat keluar KPU Kota Makassar 2014.
"Nota dinas itu bersifat internal, namun kenapa bisa nota dinas itu keluar dan berada di tangan anggota Panwaslu Kota Makassar," katanya.
Hal senada dikatakan anggota komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur yang mengaku tidak mengetahui keberadaan nota dinas tersebut.
"Saya sendiri tidak pernah lihat isi dari nota dinas yang dibuat Armin, termasuk teman-teman komisioner yang lainnya. Tak ada satupun yang mengetahuinya," kata dia.
Bahkan lanjutnya, hal itu tidak pernah dikomunikasikan Armin kepada sejumlah komisioner untuk menggelar rapat pleno membahas perubahan perolehan suara Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo.
Nota dinas ini, tiba-tiba dimunculkan dalam sidang DKPP yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sulsel pada 14 Oktober 2014 lalu di Makassar.
Sidang ini terkait aduan caleg DPRD Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), daerah pemilihan V Kota Makassar yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate, Rauf Rahman.
Dalam aduannya itu, perolehan suaranya pada TPS 6 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, sebanyak 58 menjadi hanya 8 suara karena dipindahkan sebanyak 50 suara ke Hasanuddin Leo.
Akibatnya, Rauf Rahman tidak ditetapkan sebagai caleg Makassar terpilih oleh KPU Kota Makassar periode 2014-2019, sehingga berbuntut panjang di DKPP karena sengketa suara. Yuniardi
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib