Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kesatuan Bangsa (DPW PKB) Sulsel menilai jika pengamat politik yang sering muncul di sejumlah dialog televisi swasta Prof Tjipta Lesmana tidak memiliki data mengenai Muhaimin Iskandar.
"Pernyataannya di televisi itu sangat `ngawur` dan tidak pantas diungkapkan. Profesor kok seperti itu ngomongnya," ujar Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan tudingannya ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar jika tidak dimasukkannya dalam daftar salah satu calon menteri kabinet Presiden Joko Widodo itu karena adanya catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Prof Tjipta ke sejumlah calon menteri bukan hanya pada Muhaimin atau biasa dikenal Cak Imin itu telah memicu banyak permasalahan pada tataran masyarakat.
"Kalau kelas sudah seperti profesor yah ngomongnya itu harus bijak jangan seperti orang yang berpendidikan dibawahnya. Ingat yah, masyarakat kita terlebih rakyat itu menganggap pernyataan profesor itu adalah benar karena yang mengeluarkan kata-kata seorang mahaguru," katanya.
Azhar menjelaskan pernyataan-pernyataan menyindir Prof Tjipta terhadap sejumlah nama-nama yang mendapatkan catatan khusus dari KPK untuk diangkat menjadi calon menteri itu jangan sampai menjadi ajang penghakiman.
Dia sendiri menegaskan Muhaimin Iskandar yang namanya disetor ke KPK itu tidak mendapatkan catatan khusus dari KPK seperti rapor merah atau rapor kuning yang sudah dipublikasikan kepada rakyat.
Keputusan Muhaimin Iskandar untuk mengurus partai ketimbang memilih menjadi menteri itu bukan persoalan daftar hitam atau catatan KPK, akan tetapi pilihan bijak untuk membesarkan partai.
"Muhaimin itu bukan salah satu dari mereka yang mendapat catatan kuning atau merah dari KPK. Muhaimin telah memutuskan untuk mengurus partai daripada jadi menteri yang mengharuskan meninggalkan jabatan. Ini adalah pilihan bijak dan terbaik," katanya.
Lebih lanjut, Azhar kembali mengingatkan kepada semua orang termasuk Prof Tjipta Lesmana agar menghormati azas hukum di negeri ini yakni azas praduga tidak bersalah.
Walaupun yang mendapatkan catatan khusus dari KPK jangan sampai mendapat penghakiman yang lebih kejam dari rakyat sebelum betul-betul ditetapkan statusnya oleh pihak penegak hukum.
"Harusnya diberikan apresiasi bagi mereka yang sudah menetapkan pilihan. Memilih untuk mengurus partai atau menjadi menteri. Bagi pimpinan partai memang menjadi masalah, apakah itu kecil atau besar. Yang jelas akan ada selalu pilihan," jelasnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Helikopter TNI AU evakuasi 36 korban banjir di Luwu Sulsel
Selasa, 7 Mei 2024 6:58 Wib
Disdik Sulsel mencatat 8 SMA/SMK terdampak banjir dan longsor
Selasa, 7 Mei 2024 0:55 Wib
Kemenag Sulsel ingatkan JCH tidak memasukkan benda cair dalam koper
Selasa, 7 Mei 2024 0:53 Wib
Brimob Bone membersihkan fasilitas umum pascabanjir di Wajo
Selasa, 7 Mei 2024 0:52 Wib
Satu korban hilang akibat banjir di Wajo Sulsel ditemukan meninggal dunia
Senin, 6 Mei 2024 20:04 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
15 Satker Kemenkumham Sulsel ikuti desk evaluasi pembangunan ZI menuju WBK
Senin, 6 Mei 2024 20:00 Wib
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib