Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPR-RI Syamsu Niang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sulsel 2008 senilai Rp8,8 miliar.
"Dia (Syamsu) sudah datang dan memenuhi panggilan penyidik setelah tiga kali dilakukan pemanggilan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Selasa.
Pemeriksaan Syamsu Niang itu hanya sebatas saksi untuk empat tersangka mantan legislator dan yang masih aktif yakni Adil Patu mantan legislator DPRD Sulsel Mujiburrahman mantan legislator DPRD Makassar, politisi Golkar Abdul Kahar Gani serta yang masih aktif di DPRD Makassar Mustagfir Sabry alias Moses.
Syamsu Niang datang ke kejati menggunakan baju kemeja putih dan celana kain hitam dengan mengendarai mobil Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor pelat DD 1108 XJ.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.03 WITA di gedung pidana khusus (Pidsus) Kejati, Samsu Niang mengaku telah kecipratan dana bansos sebesar Rp200 juta.
Dana tersebut menurutnya sudah sesuai dengan peruntukannya dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) miliknya yakni Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FK Pagi) sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan memiliki sertifikat pendirian LSM tersebut.
"Pokoknya LSM saya terdaftar di Kesbangpol. Ini suratnya," jelasnya sambil memperlihatkan sertifikat tersebut secara sepintas kepada wartawan yang semenatara mewawancarainya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, pada 24 September itu, dirinya membenarkan ada pencairan dana bansos tersebut kepada lembaganya dan mengakui mengajukan proposal bantuan ke Pemprov Sulsel untuk mendapatkan bantuan dana.
Melalui Mustagfir itu, lembaga yang dinaunginya yakni Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FKPAGI) mendapatkan bantuan dari Pemprov Sulsel senilai Rp100 juta.
"Terkait tanda tangan itu, iya saya memang menandatanganinya. Betul ada tanda tangan saya untuk FKPAGI. Saya mengajukan proposal untuk kongres Federasi Guru Independen dan seminar pendidikan di Asrama Haji. Ini sudah jelas peruntukannya," katanya.
Menurutnya, dalam pencairan dana bansos yang diterimanya itu tidak ada unsur penyalahgunaan sesuai yang banyak terjadi dengan lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) lainnya.
Dia mengatakan siap untuk mempertanggungjawabkan jika dimintai keterangannya oleh Kejati.
Ia memberanikan diri karena pencairan dana bansos tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Dan sudah ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ).
"Jangan analogikan penerima bansos itu selalu fiktif. Bansos itu tidak bermasalah kalau dikelola baik. Karena ada memang aturannya. Kalau itu masalah. Saya bersedia ditangkap. Saya bersedia mempertanggungjawabkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, selain Mustagfir Sabry yang dijadikan tersangka masih ada tiga rekannya lagi yakni Adil Patu mantan anggota DPRD Sulsel, Mujiburrahman mantan anggota DPRD Makassar serta politisi Golkar Abdul Kahar Gani yang menjadi tersangka bansos.
Dua pendahulunya yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu telah menjalani masa hukuman selama dua tahun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dan mantan Sekprov Sulsel Andi Muallim yang juga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. N. Yuliastuti
Berita Terkait
FIBA optimistis Piala Dunia 2023 di Indonesia meriah meski tanpa tim tuan rumah
Sabtu, 23 Juli 2022 20:26 Wib
Komisi VIII DPR RI mengapresiasi Mensos cepat selesaikan kerumitan bansos
Kamis, 7 Oktober 2021 21:28 Wib
DPR minta program PKH Kemensos cepat direalisasikan
Minggu, 15 April 2018 9:50 Wib
Program kemensos di Sulbar terealisasi 100 persen
Rabu, 7 Desember 2016 5:57 Wib
Kejati Sulsel Ancam Jemput Paksa Anggota DPR
Jumat, 17 Oktober 2014 20:35 Wib
Anggota DPR Bersaksi untuk Tersangka Bansos Sulsel
Kamis, 25 September 2014 0:02 Wib
Politisi: Sosialisasi Jangan Lupakan Edukasi Calon Pemilih
Sabtu, 30 November 2013 16:43 Wib
DPRD Temukan Kekeliruan Pengeluaran SKPD Makassar
Jumat, 26 Juli 2013 18:56 Wib