Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menyidangkan lima orang komisioner KPU Makassar beserta panitia pengawas kecamatan (Panwacam) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota Partai Amanat (PAN) Makassar, Abdul Rauf di Makassar, Minggu, mengatakan, laporannya ke DKPP sudah diterima dan akan segera memasuki tahap persidangan.
"Saya sudah melaporkannya beberapa waktu lalu dan jadwalnya hari Selasa itu, lima orang komisioner akan disidang oleh DKPP dan saya akan hadir di sidang itu," ujarnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran kode etik sudah disiapkannya jauh-jauh hari dan bukti itu akan dibawanya pada sidang kode etik yang akan digelar DKPP.
Rauf sendiri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN.
Dia mengaku jika alat bukti yang dipersiapkannya yakni berupa surat-surat dan empat orang saksi yang mengetahui telah terjadi kecurangan. Baik yang dilakukan oleh KPU Makassar dan Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate.
"KPU sebenarnya sudah melakukan validitas atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi cuma sebatas validitasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.
Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut.
"Saya tidak bisa ungkap di sini kecurangan-kecurangannya. Nantilah saat dipersidangan, saya akan ungkap semuanya," jelas Wakil Ketua DPD PAN Makassar ini.
Abdul Rauf berharap DKPP jeli melihat kasus ini karena dia menyatakan telah dirugikan karena tidak terpilih sebagai anggota DPRD periode 2014-2019.
Diketahui, pada Mei lalu Abdul Rauf Rahman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dalam penetapan perolehan kursi untuk PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi gagal disidangkan karena akan dibahas dalam lingkup internal partai.
Hasil rekapitulasi KPU Makassar menetapkan Hasanuddin Leo terpilih sebagai anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan lima yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Abdul Rauf menduga ada kecurangan yang menggerus suaranya, seperti yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Data print out berhologram KPU, saksi, dan formulir C1 menunjukkan bahwa Rauf mengemas 58 suara.
Namun saat rapat pleno rekapitulasi, perolehan suara Rauf tersisa delapan. Sedangkan Leo mengantongi 50 suara. Akibatnya, Abdul Rauf Rahman gagal meraih kursi di DPRD Makassar yang jatuh ke tangan Hasanuddin.
Dia mengatakan tidak rela jatah kursi dari PAN diberikan kepada koleganya Hasanuddin Leo. Abdul Rauf Rahman menilai belum ada ruang untuk membeberkan kebenaran materil perolehan suaranya.
Anggota KPU Makassar Armin mengatakan, pihaknya tengah memperisiapkan alat bukti-bukti mengenai gugatan salah satu caleg PAN Makassar tersebut.
Saksi yang dipersiapkan yakni saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan Tamalate, Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate, saksi partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan Kota Makassar serta kelengkapan administrasi.
"Sudah lengkap alat bukti dan saya siap menghadapi gugatan Abdul Rauf," ujar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Makassar ini.
Sementara anggota KPU lainnya Rahma Saiyed menuturkan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Makassar. Pihaknya, kata dia telah melakukan perbaikan data suara Abdul yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan ke KPU Sulsel.
Hanya saja, mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu menyatakan jika hasil verifikasi itu tetap dimenangkan Hasanuddin Leo dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
"Memang suara pak Abdul Rauf hanya 50 suara sedangkan Hasanuddin Leo 58 suara," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
KPU RI kaget Hambaliee mundur sebagai Ketua KPU Makassar
Selasa, 23 April 2024 19:27 Wib
KPU mengundang semua paslon hadiri hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 13:09 Wib
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu
Senin, 22 April 2024 20:53 Wib
KPU segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih
Senin, 22 April 2024 18:34 Wib
KPU Sulsel membuka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 14:48 Wib
MK: KPU tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
KPU Bulukumba segera bentuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Senin, 22 April 2024 1:08 Wib
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib