Kupang (ANTARA Sulsel) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Johanes Tuba Helan, berpendapat dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengatur tentang penggunaan sumpah mubahalah.
"Sistem hukum di Indonesia tidak mengatur, sehingga wajar jika para hakim dan jaksa penuntut umum tidak memberikan respon terhadap permintaan Anas Urbaningrum untuk melakukan sumpah mubahalah," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan makna sumpah mubahalah seperti yang dilontarkan terdakwa Anas Urbaningrum dan apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk menggunakan sumpah mubahalah.
"Saya sendiri tidak memahami makna yang sesungguhnya dari sumpah mubahalah, tetapi yang pasti bahwa dalam sistem hukum kita tidak mengatur penggunaan sumpah tersebut, terutama dalam konteks peradilan," katanya.
Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum menilai vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Dia pun mengajak, hakim untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah laknat).
Sumpah mubahalah berasal dari kata bahlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.
"Saya menyampaikan kepada majelis hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. Siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas, usai persidangan, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, kebenaran akan terungkap di kemudian hari. "Keadilan tertinggi urusan Tuhan," ujar Anas.
Dikatakan Anas, memang pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara. "Tapi kebenaran akan menang. Itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Menurut dia, permintaan Anas Ubraningrum untuk melakukan sumpah mubahala sesungguhnya hanya untuk mengatakan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus mega proyek Hambalang.
Padahal, dalam proses persidangan, hakim sudah menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sehingga dijatuhui hukuman.
Artinya, kalaupun ada ajakan sumpah dari terdakwa, sama sekali tidak memiliki pengaruhnya secara hukum, kata mantan Ketua Ombudsman Perakilan NTT-NTB ini. Farochah
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
MK menerima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Selasa, 16 April 2024 13:20 Wib
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU Pemilu 2024 sesuai kerangka hukum
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Kemenkumham Sulsel berikan pendampingan KKP HAM
Selasa, 9 April 2024 10:56 Wib
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Yusril: Permohonan tim hukum AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Rabu, 27 Maret 2024 14:30 Wib
OJK imbau masyarakat hindari masalah hukum dengan tidak gunakan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib