Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar menggelar inspeksi untuk memeriksa semua hewan kurban yang ada di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu sebelum disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah.
"Inspeksi hanya ingin memastikan semua hewan kurban yang ada dan bahkan masuk ke kota ini sudah memenuhi persyaratan, sehingga nanti aman untuk disembelih," ujar Kadis DKP3 Kota Makassar, Rahman Bando di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, inspeksi yang dilakukan itu berupa pemeriksaan hewan kurban sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan kesehatan warga saat mengonsumsi daging hewan kurban nanti.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan dan petugas DKP3 Makassar yang sudah berlangsung sejak Minggu (28/9) hingga H+3 hari raya Idul Adha.
"Tiap tahun kami turun ke lapangan biasanya H-7 hingga H+3. Semua ini kami lakukan dalam rangka melindungi masyarakat guna mendapatkan hewan kurban yang layak secara medis," katanya.
Selain kesehatan hewan secara medis, dia menyebutkan syarat hewan kurban yang layak seperti: sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
Tidak cacat (pincang, buta, mengalami kerusakan telinga), cukup umur untuk semua jenis hewan kurban. Untuk kambing atau domba harus berumur di atas satu tahun.
Sedangkan hewan kurban seperti Sapi dan Kerbau harus berumur di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasaang gigi tetap, tidak kurus, tidak dikebiri, buah zakar masih lengkap serta bentuk dan letaknya simetris.
"Setelah diperiksa dan layak lalu diberi lakban kuning ditanduknya dan dipasang kartu kelayakan hewan kurban yang memenuhi semua unsur untuk disembelih," terangnya.
Berdasarkan jumlah hewan kurban yang telah diperiksa oleh tim DKP3 tercatat 1.836 ternak sapi. Dari jumlah itu, yang layak sebanyak 1.445 ekor ditandai dengan stiker berwarna kuning pada tanduk yang dikeluarkan khusus untuk hewan kurban.
"Rata-rata yang tidak layak dijadikan hewan kurban di antaranya karena belum cukup umur, matanya katarak, cacat. Dari data kemarin jumlah yang tidak layak ini tidak direkomendasikan untuk kebutuhan kurban. Namun kalau keperluan suplai daging umum untuk kebutuhan masyarakat masih bisa," papar Rahman.
Terkait menjamurnya pedagang hewan di pinggir-pinggir jalan yang merusak keindahan kota, dia menegaskan tidak dilakukan pemeriksaan. Ia juga berharap masyarakat tidak membeli sapi di pinggir jalan yang tidak diperiksa.
"Itu salah satu sanksi bagi pedagang. Kami minta masyarakat juga ikut memberi sanksi dengan tidak membeli hewan kurban yang mereka jual di pinggir jalan," tegasnya. T Susilo
Berita Terkait
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib