Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Muallim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupso dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel senilai Rp8,8 miliar, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair dan membebaskannya dalam dakwaan primair. Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muh Damis di Makassar, Senin.
Terdakwa dinilai bersalah dengan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Muh Damis yang didampingi Suharso dan Rostansar itu menilai jika terdakwa tidak melakukan pengawasan penggunaan anggaran pada lingkup Sekretariat Daerah
Sulsel pada tahun 2008 untuk jenis belanja bantuan sosial.
Karena belanja bansos dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan, yaitu ketentuan pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada pokoknya menegaskan
bahwa: Tata cara pemberian dan pertanggungjaaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dan terbukti di persidangan penyaluran dana bansos dilakukan sebelum adanya pergub.
Terdakwa juga tidak menguji kebenaran materil surat-surat pemohon dana bansos
yakni 202 lembaga, organisasi masyarakat (Ormas) dan yayasan yang menjadi penerima dana tersebut.
Diterangkan pula, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan pengeluaran beban keuangan daerah pada lingkup sekretariat daerah adalah menandatangani kuitansi pembayaran serta surat perintah membayar (SPM) yang menjadi syarat formil
pencairan uang daerah kepada pihak pengaju.
Dengan adanya hal itu, pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran yang selanjutnya berakibat pembayaran tersebut telah diterima oleh lembaga, ormas dan yayasan yang tidak jelas keberadaannya atau fiktif.
Adapun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran bansos terhadap 202 proposal lembaga yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan nilai Rp8,8 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara
Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggung jawab dalam
setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa
didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Riza Fahriza
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib