Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua mantan anggota DPRD Makassar, Rahman Rauf dan Hamzah Dorahing belum mengembalikan kendaraan dinasnya, meskipun telah dua kali disurati oleh Bagian Perlengkapan Dewan.
"Saya pasti akan kembalikan kalau hak saya sudah dipenuhi, tapi anda tidak usah tahu apa itu karena tidak terlalu penting untuk dipublikasikan. Ini hanya persoalan posisi saya sebagai legislator pada periode lalu yang belum dipenuhi," ujar Rahman Rauf saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, kendaraan dinas jenis Daihatsu Terios itu masih akan dikuasainya sementara sembari menunggu keputusan dari pihak sekretariat dewan untuk memenuhi hak-haknya yang masih tertunda itu.
Menurut dia, sampai saat ini pula dirinya masih berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 pasal 17 dan 18 untuk batas akhir pengembalian mobil dinas adalah satu bulan setelah masa pengabdian anggota dewan berakhir.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar, beberapa kendaraan dinas yang pernah dikuasai oleh anggota dewan masih belum kembali seluruhnya.
"Yang belum kembalikan itu tinggal dua orang, ketua Fraksi persatuan Nurani, Hamzah Dorahing dan Sekretaris Komisi A Rauf Rachman," kata Kepala Bagian perlengkapan Sekertariat DPRD Kota Makassar, Arsyal.
Dia menyampaikan pihaknya telah melayangkan dua kali surat permintaan Randis kepada Hamzah dan Rauf Rahman, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari kedua mantan legislator tersebut.
"Kalau minggu depan belum dikembalikan juga, maka kami akan layangkan surat kegita sampai kendaraan dinas itu dikembalikan ke sekretariat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman meminta ketegasan Sekretariat DPRD Kota Makassar untuk meminta secara paksa kepada legislator yang belum mengembalikan aset daerah tersebut.
"Ini sudah keterlaluan, seharusnya anggota dewan telah kembalikan itu mobil sejak tanggal 8 lalu, untuk itu saya minta kepada sekertariat DPRD Kota Makassar untuk menarik secara paksa, karena itu merupakan asset daerah," katanya. Kaswir
Berita Terkait
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib
Saksi Dewan Pers : Media digugat terkait pemberitaan ancaman kebebasan pers
Kamis, 25 April 2024 22:12 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib