Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat Pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat diminta menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax untuk mengoperasikan kendaraannya.
"Pejabat Sulbar telah dilarang menggunakan BBM jenis premium untuk mengoperasikan kendaraannya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan agar terjadi pengendalian penggunaan BBM bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah.
Menurut dia, dalam rangka menunjang peraturan penggunaan BBM pertamax bagi pejabat di Sulbar tersebut maka mulai dari Asisten Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Kantor dan Biro, maupun Sekertaris Dewan lingkup Provinsi Sulbar diminta turut mengimbau jajarannya turut menggunakan pertamax
"Jangan lagi ada pejabat menggunakan BBM jenis premium karena itu BBM bersubsidi kecuali kendaraan pemerintah seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah," katanya.
Ia berharap agar imbauan tersebut diindahkan untuk menjaga tetap tersedianya pasokan BBM untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Pengusaha SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan pejabat pemerintah ketika meminta pengisian BBM bersubsidi," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib