Penegasan itu disampaikan Sekprov Mokodongan saat memimpin rapat tim pengawasan dan penegakan hukum terpadu, di Aula Mapaluse Kantor Gubernur dihadiri para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi dan kabupaten/Kota se-Sulut, Rabu.
Sekprov Mokodongan mengatakan sesungguhnya tim pengawasan dan penegakan hukum terpadu telah memiliki Keputusan Gubernur Sulut No. 184 tahun 2014 Tanggal 26 Agustus 2014.
"Saya berharap sekembalinya dari pertemuan ini sudah ada tindak lnjut di lapangan, disamping itu tetap memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait lainnya," jelas Mokodongan. E.S. Syafei