Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Parepare H Andi Achmad Faisal Andi Sapada mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah menekankan kepada jajarannya untuk melaporkan dan mendeteksi warga baru atau pendatang.
"Seluruh jajaran kami, mulai dari kecamatan, lurah, dusun hingga tingkat RW dan RT untuk melaporkan secara dini, orang-orang yang baru masuk ke wilayah kerjanya," kata Achmad menindaklanjuti penangkapan mantan teroris di wilayah kerjanya, Selasa.
Menurut dia, imbauan itu dimaksudkan untuk mendeteksi lebih awal adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaporan itu akan diberlakukan selama 24 jam.
Dengan demikian, setiap ada warga baru yang bermukim di lokasi tertentu harus melaporkan ke pemerintah setempat sekali dalam 24 jam. Begitu juga pemerintah di wilayah itu diharuskan menyampaikan ke pemerintah kota.
"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus itu penting untuk pendataan kependudukan, sehingga mengetahu mutasi penduduk," katanya.
Sementara mengenai tertangkapnya mantan teroris bom buku di Utan Kayu pada Maret 2011, Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32) di Bacukiki, Parepare, menurut Ketua RW 6 Caddie, Djoko Prayetno kedatangan Jo hendak mencari istriya bernama Nur Haya.
Dari informasi di lapangan diketahui, istri Jo sendiri disebutkan sempat merantau ke Kalimantan. Namun karena Juhanda baru terlihat di Desa Ceddie, Bacukiki, Djoko menaruh curiga, kemudian menelepon pihak yang berwajib.
"Saat meminta kartu tanda pengenal, Juhanda hanya bisa menunjukkan kartu bebas dari Lapas kelas 1 Tangerang," katanya.
Tak lama kemudian, Intel Brimob, Satuan Intelkam Polresta Parepare tiba di lokasi dan dilakukan penggeledahan terhadap bersangkutan.
Dalam saku baju Jo, ditemukan secarik kertas tanda bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Jo tercatat sebagai bekas tahanan teroris. Berdasarkan surat lepas bernomor : W.12. LA-PK.01.01.02-4005, diketahui laki-laki itu bernama Juhanda alias. Jo bin muhammad Aceng kurnia (32) dan berprofesi sebagai buruh dengan pendidikan SMU,
Sedang pada kolom alamat yang tertera pada surat keterangan itu adalah Perum Cinta Kasih Blok E2 Nomor 30 Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Jo telah menjalani tahanan sejak 4 Mei 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor :2195/pid.sus/2012/PN JKT.BAR 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan. Juhanda dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.
Berita Terkait
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 pagi ini
Rabu, 24 April 2024 7:29 Wib
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
DPRD Sulsel mendorong Pemprov perkuat ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 4:18 Wib
BAC 2024 - Jonatan ke semifinal setelah singkirkan wakil Malaysia Lee Zii Jia
Jumat, 12 April 2024 21:02 Wib
Wakil Ketua Umum PKB mengklaim akrab dengan Gerindra
Sabtu, 6 April 2024 19:19 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
All England 2024 - Ginting melaju ke 16 besar setelah kalahkan wakil Taiwan
Rabu, 13 Maret 2024 6:05 Wib