Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung bergerak cepat dengan melakukan "reorganisasi" Terminal Regional Daya (TRD) Makassar pasca penghentian kontrak kerja sama pengelolaan terminal oleh PT Kalla Inti Karsa dan Pemerintah Kota.
"Langkah pertama yang kita lakukan setelah kesepakatan penghentian kontrak kerja sama itu, langsung kita bergerak cepat dengan `mereorganisasi` pengelolaan di TRD," ujarnya di Makassar, Selasa.
Reorganisasi yang dimaksudkan dengan memanggil dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Terminal untuk membenahi semua permasalahan yang ada di dalamnya serta pengendalian untuk bidang-bidang tertentu.
Pada Dinas Perhubungan, akan ditugaskan untuk mengatur semua kendaraan angkutan baik yang angkutan kota antar provinsi (AKAP) maupun angkuta kota dalam provinsi (AKDP).
Dishub akan diberikan kewenangan penuh dalam mengatasi permasalahan terminal bayangan serta yang menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan pada terminal yang ditentukan atau di luar dari terminal.
"Untuk Dishub itu akan mengatur semua kendaraan. Dishub harus mampu memberikan instruksi kepada sopir angkutan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, hanya di dalam terminal dan bukan di luar terminal," katanya.
Sedangkan untuk Perusda Terminal, akan diberikan tanggungjawab dalam mengelola semua aktivitas jual beli atau transaksi lainnya di dalam terminal dan semuanya harus terdata.
Bukan cuma itu, Pemkot Makassar juga akan melakukan pembenahan-pembenahan dan membantu Perusda Terminal dalam memperbaiki semua sarana yang ada di dalam terminal serta memasangkan pendingin air conditioner (AC) di ruang tunggu agar penumpang nyaman berada dalam terminal.
"Semua ruang tunggu akan kita pasangkan AC dan Perusda Terminal harus mampu menjaga dan memelihara itu semua agar awet. Perusda Terminal bertanggungjawab dalam aktivitas jual beli di dalam terminal," katanya.
Sebelumnya, salah satu anak perusahaan PT Kalla Group yakni Kalla Inti Karsa (KIK) mengakhiri kontrak kerjasamanya dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar.
Ramdhan mengatakan, kesepakatan bersama untuk mengakhiri masa kontrak antara Pemkot Makassar dan PT KIK itu diputuskan secara mufakat dan demi kepentingan bersama.
Meski sisa kontrak masih tersisa delapan tahun lagi, pihak PT KIK tidak ragu untuk memutus perjanjian kerja sama itu dan menyerahkan semua aset tersebut kepada pemkot.
"PT KIK sudah setuju jika aset di TRD akan dikembalikan ke Pemkot meski sisa kontrak masih ada sekitar delapan tahun lagi. Mereka tidak keberatan," katanya.
Pemutusan hubungan kerja sama itu dilakukan saat pertemuan PT KIK bersama Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto di Wisma Kalla dimana kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Direktur Kalla Group, Fatimah Kalla, Direktur Utama PT KIK Solihin Jusuf Kalla, Certified Human Capital PT KIK Subhan Djaya Mappaturung.
Certified Human Capital PT KIK, Subhan Djaya Mappaturung saat bertemu dengan wali kota menyatakan akan segera melakukan inventarisasi aset daerah dan setelah itu menyerahkannya ke pemkot.
"Karena hak dan kewajiban kita masih ada disitu dan kita akan hitung dan kompromikan dengan Pemkot Makassar. Seperti kios, itu masih tetap ada dan kita akan panggil nanti bahwa ini sudah dimiliki pemkot," ujar Subhan. M Taufik
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib