Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel terkait korupsi dana bantuan sosial 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra, membenarkan ada pemeriksaan itu di bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Senin.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa di antaranya mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Nurlina serta mantan Kabag Anggaran Agustinus Appang.
Pemeriksaan yang dilakukan mulai pagi hingga petang itu dilakukan secara bersamaan dan tidak ada satupun pejabat, maupun penyidik yang ingin berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
Ketiga saksi kunci itu bersaksi untuk para tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan pada beberapa pekan lalu dimana keempat tersangka itu berasal dari kalangan legislator DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Keempat politisi yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan banyaknya fakta-fakta dalam persidangan yang menyebut keempatnya terlibat dalam pencairan dana bansos tersebut.
Keempat tersangka baru itu yang merupakan Legislator Sulsel yakni Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggung jawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. N Juliastuti
Berita Terkait
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib