Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, menyarankan agar jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju segera mengembalikan pungutan dana pengesahan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer kategori II (K2) senilai Rp150.000 per orang.
"Jauh sebelumnya kami mendapatkan keluhan dari pegawai kontrak terkait pungutan itu. Saat kami berencana memanggil Disdikpora Mamuju, dengan sendirinya mereka (Disdikpora.red) datang ke kantor kami untuk melakukan klarifikasinya," kata Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar yang dihubungi via telpon, Jum`at.
Pertemuan Ombudsma dengan jajaran Disdikpora Mamuju telah membuahkan hasil terkait adanya pungutan itu.
"Jajaran Disdikpora telah mengakui melakukan pungutan dengan alasan untuk menutupi lembur bagi pegawai dan bahkan ikut bersedia mengembalikan dana ini," jelas Lukman.
Lukman yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar ini menyampaikan, boleh-boleh saja ada pungutan untuk pembiayaan tambahan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan.
Namun demikian kata dia, jika pungutan itu sipatnya wajib maka hal itu jelas melanggar aturan yang ada.
"Yah sebaiknya Disdikpora mengembalikan pungutan itu tanpa harus menunggu pegawai datang mengambil dana yang terlanjur dibayarkan. Jika perlu, jajaran Disdikpora mengumumkan ke media cetak atau online,"saran Lukman.
Ketua DPRD Mamuju, Sugianto juga memberikan apresiasi jika Disdikpora betul-betul mengembalikan uang pungutan penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori dua (CPNS K-2).
"Kami sangat mengapresiasi langkah Disdikpora yang telah mengembalikan uang pungli yang dilakukan oknum staf dinas tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian uang pungli tersebut sangat positif, bijak serta harus dihargai sebagai wujud keseriusan melakukan perbaikan dalam membangun daerah.
"Kami berharap pemerintahan terus berjalan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa mencederai pembangunan," katanya. M Taufik
Berita Terkait
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib