Makassar, (Antara Sulsel) - Pada hari Senin 19 Mei 2014 Penyidik (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Jenderal Pajak (DJP) D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Purdi E Chandra pelaku Penggelapan Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan 2004 dan 2005 beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Senin (19/5).
Tersangka Purdi E Chandra pada 2004 dan tahun 2005 melakukan pelaporan SPT Tahunan tetapi SPT Tahunan tersebut tidak benar sehingga terbukti secara sengaja pada tahun 2004 dan tahun 2005 telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16/2000 yang mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.1.208.326.750.
Atas perbuatan tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Proses hukum yang dilakukan terhadap terdakwa Purdi E Chandra, seorang mantan anggota MPR-RI dari DPD wilayah DIY tahun 1999-2004, sebagai salah seorang pemilik Bimbingan Belajar Primagama serta seorang motivator bisnis, merupakan upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY kepada wajib pajak “nakalâ€, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan namun tidak dilakukan oleh Wajib Pajak.
Senin, (18/8) Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Petrus Sadiyo, dengan majelis hakim R. Iswahyudi Widodo, (Hakim Ketua), Dona H Simamora (Hakim Anggota), Wuryanta (Hakim Anggota) dengan poin-poin sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Purdie E. Chandra alias Purdi E. Chandra alias Purdie Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama enam bulan dikurangi selama masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 (satu) kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dari pajak yang tidak disetor tersebut atau sejumlah Rp.1.208.326.750..
Menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Pidana Kurungan selama dua bulan
Membuatkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.
Selain menyangkut tuntutan perkara diatas, berdasarkan UU KUP No.16 Tahun 2000 menyatakan : "Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP-KB) masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 persen (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar meskipun jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui".
Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan di wilayah kerja Kanwil DJP D.I Yogyakarta ini telah dilaksanakan untuk yang ke-3 kalinya oleh Tim Penyidik PPNS Kanwil DJP D.I Yogyakarta, yang sebelumnya telah berhasil memperkarakan 2 (dua) orang Wajib Pajak yaitu Ir. Purohatu (Vonis Pidana 8 bulan dan denda sebesar Rp. Rp.283.275.220,- subsider 2 bulan kurungan) dan Singgih Yuniarto Eri Kuncoro (Vonis Pidana 6 bulan dan denda Rp. 1.026.912.348,- subsider 2 bulan kurungan).
Penegakan hukum bagi Wajib Pajak â€nakal†akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.
Karena amanah target penerimaan dari sektor perpajakan yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kantor Wilayah DJP D.I Yogyakarta akan sulit diwujudkan tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Hukum dan Masyarakat guna mencapai Bangsa Indonesia sebagai Bangsa yang Mandiri dan Bersih dari praktik kotor yang merugikan bangsa dan negara.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Nilai transaksi belanja melalui E Katalog Sulbar capai Rp48 miliar
Selasa, 23 April 2024 13:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib