Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Sulawesi Selatan berharap pemerintah segera mendorong adanya Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa (UU PBJ) untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi.
"Sekitar 70 persen kasus korupsi yang kini ditangani oleh KPK adalah masalah pada pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan barang dan jasa memang perlu diperbaiki dan untuk itu perlu dukungan regulasi yang kuat," kata Komisioner LPI-PBJ Sulsel Sudirman di Makassar, Sabtu.
Sudirman mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini mengenai pengadaan barang dan jasa hanya diatur oleh Perpres yang dinilai masih lemah.
"Saat ini ada yang ada adalah Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, namun ini masih sangat lemah, karena belum mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa," jelas Sudirman.
Sudirman mengatakan bahwa bagi pengusaha UU PBJ ini dibutuhkan untuk menutup kemungkinan adanya tekanan untuk memberikan gratifikasi.
"Tidak dapat kita pungkiri pada banyak kasus ada semacam tekanan bagi pengusaha untuk memberikan gratifikasi jika ingin terpilih menjadi penyedia dalam tender pengadaan, jadi memang harus ada UU PBJ sehingga oknum yang melakukan hal tersebut bisa dipidanakan" ungkap Sudirman.
Gratifikasi inilah yang menurut Sudirman menyebabkan rendahnya kualitas pekerjaan pada banyak proyek pengadaan.
"Bagaimana bisa bagus, kalau dari sekian dana yang dikucurkan harus dipotong sekian persen untuk gratifikasi," kata Sudirman.
Jika UU PBJ hadir Sudirman berharap berbagai proyek pembangunan akhirnya dapat dilaksanakan secara transparan, efisien, dan efektif untuk kepentingan masyarakat. M Yusuf